JAKARTA-Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengomentari jenis obat yang diindikasikan bisa menyembuhkan Covid-19 mengalami kenaikan harga yang tidak wajar di pasaran. Dia meminta pemerintah bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kebenaran beberapa jenis obat yang diindikasikan dapat menyembuhkan Covid-19.
Dia juga meminta Kepolisian untuk melakukan sidak harga obat di pasaran serta bertindak tegas terhadap penjual yang melanggar harga yang telah ditetapkan pemerintah tersebut, dengan memberikan sanksi seperti mencabut izin usahanya.
“Hal ini guna memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi,” ungkap Bamsoet dalam keterangan tertulis, Selasa (6/7).
Baca Juga:Pasokan Oksigen RSUD Karawang AmanBupati Anne Bakal Tutup Akses Kawasan Industri
Dia meminta pemerintah untuk terus melakukan pengawasan dan mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha sektor farmasi agar mematuhi harga eceran tertinggi (HET) obat untuk terapi Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan baik di apotek, instalasi farmasi rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan yang berlaku di wilayah Indonesia.
“Meminta komitmen pemerintah dan aparat untuk terus berupaya menertibkan HET sesuai yang ditetapkan pemerintah, serta melakukan penegakan hukum bagi para ‘pemain’ harga obat-obatan Covid-19 hingga alat kesehatan (alkes) maupun bagi para ‘penimbun’ obat yang menyebabkan kelangkaan. Sebab, dengan tingginya harga obat di pasaran maka akan semakin memperparah kondisi penanganan Covid-19 serta memperburuk situasi yang sedang krisis saat ini,” jelasnya.
Bamsoet mengajak masyarakat untuk tidak takut dan ragu melaporkan oknum yang sengaja memainkan harga obat dan alkes. Mengingat dalam situasi darurat kemanusiaan ini, tidak boleh ada pihak-pihak yang memanfaatkan demi kepentingan pribadi.(ysp)