Bupati Anne Bakal Tutup Akses Kawasan Industri

Bupati Anne Bakal Tutup Akses Kawasan Industri
CEK PPKM: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat mengecek penerapan PPKM Darurat di beberapa titik di wilayah Kecamatan Purwakarta. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Operasional Perusahaan Wajib Turunkan 50 persen

PURWAKARTA-Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyampaikan adanya perubahan jadwal penutupan akses jalan protokol, mulai Pertigaan Suryo sampai Taman Pembaharuan pada hari ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Yang awalnya mulai pukul 20.00 WIB, hari ini (5/7) dimulai pukul 18.00 WIB sampai 24.00 WIB. Kemudian Sabtu dan Ahad pagi itu juga kami akan melakukan pembatasan di jalur protokol terutama di Pertigaan Suryo sampai dengan Taman Pembaharuan,” kata Ambu Anne, panggilan akrab bupati, usai rapat evaluasi bersama Forkopimda di Bale Janaka Kompleks Pemkab Purwakarta, Senin (5/7).

Ambu Anne menjelaskan, penutupan dilakukan dua jam lebih awal karena penurunan aktivitas masyarakat di Purwakarta masih rendah. Yakni, dari target yang seharunya sudah di angka 30 persen, namun masih di kisaran 17 persen. “Tapi memang masih banyak juga di daerah lain di Jawa Barat yang penurunan aktivitasnya masih di bawah 20 persen. Di antaranya, seperti Bogor dan Kabupaten Karawang,” kata Ambu Anne.

Baca Juga:Jika Tak Patuh Laporan Bulanan, Bapenda Ancam Tutup Akun PPAT/PPATSKomisi 2 Telusuri Kebocoran PAD dari Retribusi Sampah

Masih tingginya mobilitas masyarakat di Purwakarta, sambungnya, disebabkan beberapa faktor. Pertama, aktivitas di pasar tradisional belum ada perubahan padahal sudah mengurangi operasional pasar dari biasanya. “Untuk menurunkan aktivitas warga ini, kami ada program belanja di warung tetangga. Tidak usah jauh-jauh. Termasuk ASN juga WFH, kalau beraktivitas tapi bukan aktivitas di kantor maka ada sanksi,” ucap dia.

Kedua adalah di perusahaan yang masih belum ada penurunan. Padahal Berdasarkan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 perusahaan juga harus menurunkan kegiatan operasionalnya sebanyak 50 persen. “Kami akan cek, apakah perusahaan ini melaksanakan peraturan itu atau tidak. Di kita ada tujuh kecamatan yang merupakan zona industri,” ujar Anne.

Apabila tidak ada itikad baik perusahaan untuk menurunkan mobilitas karyawan, Ambu Anne mengaku bakal menutup akses sehingga mereka tidak bisa masuk ke wilayah tersebut. “Namun di sini kita terus berusaha, makanya kita datangi perusahaan itu apakah mereka kooperatif atau tidak melaksanakan Inmendagri itu,” kata Ambu Anne.(add/mas/sep)

0 Komentar