Melanggar PPKM Darurat, Minimarket di Purwakarta Didenda Rp3 Juta

Melanggar PPKM Darurat, Minimarket di Purwakarta Didenda Rp3 Juta
0 Komentar

PURWAKARTA-Sejumlah pengelola minimarket, rumah makan, kafe dan toko busana yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Kota Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021).

Sidang tipiring yang digelar mulai pukul 13.00 sampai dengan selesai itu merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta terhadap warganya yang tidak mengindahkan prokes PPKM Darurat. Padahal sebelumnya, sosialisasi dan peringatan sudah disampaikan.

Adapun hasil putusan sidang tipiring tersebut di antaranya memberikan sanksi berupa denda kepada dua minimarket yang berlokasi di Jl. Terusan Ibrahim Singadilaga, tepatnya di Koncara dan Perempatan Haji Iming, masing-masing Rp3 juta berikut biaya perkara Rp5.000.

Baca Juga:Ingin Dapatkan Trofi, Mourinho Tegaskan Tak Liburan di RomaDukung Persiapan Rusun Isolasi Covid Pasar Rumput, BRI Salurkan 1.000 Tempat Tidur & Sarana Penunjang Kesehatan

Sementara sanksi denda sebesar Rp1 juta berikut biaya perkara Rp5.000 diberikan kepada RM Padang dan satu toko kelontong di Jl. Veteran Purwakarta. Sanksi serupa juga diterima oleh RM Sunda di Jl. Ipik Gandamanah Purwakarta. Sedangkan satu rumah makan lainnya di Jl. Kolonel Rahmat, Kelurahan Tegal Munjul juga disanksi Rp750.000 dan biaya perkara Rp5.000.

Denda sebesar Rp500.000 dan biaya perkara Rp 5.000 masing-masing diberikan kepada pengelola warnet di Jl. Terusan Ibrahim Singadilaga, kafe di Gg. Bayeman Jl. Jenderal Sudirman, dan pengelola futsal di Jl. Kolonel Rahmat.

Denda yang sama juga diterima oleh tiga toko baju yang berlokasi di Jl. Ipik Gandamanah, Ciseureuh, dan Sadang. Termasuk rumah makan di Jl. Raya Sadang, dan sebuah kafe di Kelurahan Nagrikidul, Purwakarta. Adapun sebuah warteg di Jl. Taman Pembaharuan, Kelurahan Nagrikaler dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp250.000 berikut biaya perkara sebesar Rp3.000.

Sebelumnya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat meninjau langsung proses sidang tipiring menyebutkan, sidang tipiring terpaksa dilakukan sebagai langkah terakhir setelah tidak adanya perubahan kepada warga di tengah PPKM Darurat ini.

“Sebelumnya kami telah melakukan sosialisasi PPKM Darurat, kemudian sanksi lisan berupa teguran dan sanksi sosial. Namun, setelah beberapa kali kamu lakukan namun tidak ada perubahan, maka dengan terpaksa hari ke enam ini kita melaksanakan sidang tipiring,” kata bupati yang akrab disapa Ambu Anne ini.

0 Komentar