Percepat Bansos KPM Juga Tugas Pemerintah Daerah

Percepat Bansos KPM Juga Tugas Pemerintah Daerah
0 Komentar

Fenomena yang terjadi semenjak dilaksanakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali dari tanggal 03 sampai dengan 20 Juli 2021, sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri (INMENDAGRI) Nomor 15 atau yang terkini yaitu INMENDAGRI Nomor 18 Tahun 2021 sangat beragam, khususnya di Kabupaten Subang mulai dari penyekatan jalan, penertiban pedagang, sidak pabrik, kelangkaan oksigen sampai dengan sidang bagi mereka yang dianggap menyalahi aturan PPKM dengan dikenakan sanksi denda uang yang beragam.

Hal ini tentu menjadikan perekonomian relatif semakin menurun, khususnya para pedagang kecil yang harus setiap hari berjualan, karena kalau mereka tidak berjualan, maka mereka akan kesulitan untuk menafkahi keluarga, atau membiayai kebutuhan rumah tangga mereka masing-masing.

“satu dinar yang kau infakkan di jalan Allah, satu dinar yang kau infakkan pada hamba sahaya, satu dinar yang kau sedekahkan kepada orang miskin, dan satu dinar yang kau infakan kepada keluargamu. Yang paling besar pahalanya adalah yang kau infakkan kepada keluargamu.” (H.R. Muslim)

Baca Juga:Berkat Jadi AgenBRILink, Hermanto Kini Miliki Dua RumahSeri Belajar Ringan Filsafat Pancasila ke 53

Mungkin bagi mereka yang mampu tidak akan merasa kesulitan menghadapi situasi seperti ini, namun bagi mereka yang kekurangan akan sangat berdampak bagi diri maupun keluarganya. Khususnya bagi para suami yang notabene menjadi imam (pemimpin) rumah tangga, yang memiliki kewajiban untuk ikhtiar dan menafkahi kelaurganya, sehingga para suami bisa mendapatkan ridho Allah S.W.T karena telah berikhtiar menjadi suami atau kepala keluarga yang baik.

Namun dalam INMENDAGRI bukan hanya tentang pembatasan kegiatan masyarakat yang harus dikedepankan, pada DIKTUM KEDELAPAN INMENDAGRI Nomor 15 Tahun 2021 juga mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah yaitu agar segera mempercepat proses penyaluran Bantuan Sosial serta Jaring Pengaman Sosial yang bersumber dari APBD, juga untuk melakukan percepatan BLT-Dana Desa (BLT-DD), karena hal itu sangat bisa meringankan beban para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di kondisi saat ini.

Karena dengan adanya bantuan-bantuan langsung yang tepat sasaran akan sangat bisa meringankan beban masyarakat, yang mungkin saat ini pikiran mereka sedang kalut karena kekhawatiran penyebaran covid-19, sampai merasa was was karena aturan jam usaha yang terbatas.

0 Komentar