JAKARTA – Polri tampaknya tengah mendalami kasus pernyataan kontroversial Dokter Lois Owien. Bahkan Polri telah memeriksa Dokter Tirta Mandira Hudhi sebagai saksi.
Diakui Dokter Tirta Mandira Hudhi, dirinya diperiksa polisi. Dia mengaku diperiksa sebagai saksi ahli terkait pernyataan kontroversial Dokter Lois bahwa pasien COVID-19 meninggal karena obat. Bahkan dia mengaku yang diperiksa bukan hanya dirinya.
“Jadi, saya sama ikatan dokter Indonesia (IDI) statusnya saksi ahli,” katanya, Senin (12/7).
Baca Juga:Teddy Tantang Balik Rizky FebianSinergi Satukan Energi Hadapi Pandemi Covid-19
Dijelaskannya, dirinya diperiksa sebagai saksi bukan berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dokter Tirta mengaku mendapat informasi bahwa Dokter Lois diduga telah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah penyakit menular sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia,” tambahnya.
Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi mengatakan kasus yang melibatkan Dokter Lois sudah dilimpahkan ke Mabes Polri.
“Sudah dilimpahkan ke Mabes, tanya ke Mabes,” ujarnya.
Kasus ini diketahui berawal dari beredanya video pernyataan Lois di media sosial mengenai dirinya yang tidak percaya COVID-19 dan anti memakai masker.
Lois juga menyebut pasien covid-19 meninggal karena obat dan bukan akibat infeksi virus.(fin)