SUBANG-Kepolisian Negara Republik Indonesia merilis Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang penertiban dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satunya, pemilik kendaraan roda dua di atas 250 cc harus miliki SIM C1. Polres Subang akan memberlakukan aturan baru pada bulan Agustus 2021.
Kepala Satuan Lalulintas Polres Subang melalui Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Polres Subang, Iptu Undang Syarif Hidyat mengatakan, perihal SIM nantinya akan ada 3 penggolongan. SIM C tidak lagi satu jenis, melainkan ada tiga jenis.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan SIM, Iptu Undang menuturkan, SIM akan dikelompokan berdasarkan centimeter cubic (cc), begitupun kendaraan motor listrik. Kategorinya adalah SIM C diperuntukkan untuk Sepeda motor dengan kapasitas slinder mesin sampai dengan 250 cc, SIM C1 diperuntukkan untuk sepeda motor dengan kapasitas slinder mesin di atas 250 – 500 cc atau kendaraan motor sejenis yang memakai daya listrik. Sedangkan SIM C2 diperuntukkan untuk sepeda motor dengan kapasitas slinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan motor berdaya listrik. “Contohnya motor gede, dengan kapasitas cc besar, itu harus memiliki SIM tersebut,” jelasnya.
Mengenai mekanisme mendapatkan SIM tersebut, Iptu Undang menjelaskan, hanya melalui peningkatan saja. Tidak perlu memiliki SIM dengan jumlah banyak dalam satu pemilik. “Contohnya, kalau sudah memiliki SIM C, tinggal ditingkatkan ke SIM C1, lalu ditingkatkan ke SIM C2 sesuai kebutuhan pemakaian kendaraanya,” jelasnya.
Iptu Undang menambahkan, mengenai pemberlakuan SIM tersebut, akan dimulai pada Bulan Agustus 2021. Pihaknya juga akan mempersiapkan kendaraan pendukung untuk tes uji praktik. “Rencananya pemberlakuan dimulai bulan Agustus. Kita juga akan menyiapkan kendaraan di atas 250 cc, sebagai sarana pendukung untuk pemohon SIM tersebut,” terangnya.
Sementara itu Warga Gang Tongkeng Subang, Risnusalim (44) mengatakan, kabar mengenai ada SIM tersebut sudah pernah di dengarnya, sehingga nantinya para komunitas motor gede atau pemilik motor ber cc besar harus miliki SIM tersebut. “Menarik nih, SIM nya beragam,” katanya.(ygo/vry)
Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021
Tentang Penerbitan SIM
SIM C Â Â Â di bawah 250 cc