KARAWANG-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, menyatakan jika dana desa bisa digunakan untuk penanganan Covid-19.
Hal itu mengingat pandemi Covid-19 di Karawang masih belum melandai. Pasien positif Covid-19 masih terus bertambah. Bahkan tidak sedikit juga yang diisolasi mandiri, karena penuhnya rumah sakit di Karawang.
Kepala Bidang PUEM DPMD Kabupaten Karawang, Agus Somantri mengatakan, dana desa memang diperbolehkan dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Bahkan dalam regulasinya, minimalnya 8 persen dari dana desa harus dianggarkan untuk penanganan Covid-19.
“Tahap satu kan memang 8 persennya untuk penanganan Covid-19. Jadi kalau tahap dua juga dialokasikan untuk covid itu bagus,” katanya.
Agus juga menambahkan, di pertengahan tahun ini, semua desa di Karawang belum ada yang merealisasikan pencairan dana desa tahap dua tahun anggaran 2021.
“Tahap dua belum ada realisasi. Masih dalam proses dan sudah sekitar 150 desa mengajukan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Wancimekar, Dimyati Sudrajat mengaku mengalokasikan anggaran untuk memberikan bantuan terhadap masyarakat dimasa pandemi dan pemberlakuan PPKM Darurat yang bersumber dari dana desa.
“Kami alokasikan untuk penanganan Covid-19 senilai Rp100 juta dengan melakukan perubahan APBDes 2021. Ada beberapa titik pembangunan yang ditunda dan anggarannya untuk penanganan pandemi,” katanya.
Dimyat mengatakan, dilakukannya perubahan APBDes ini atas inisiatifnya karena melihat kondisi pandemi yang tidak kunjung melandai. Bahkan ada juga beberapa warga masyarakatnya yang positif dan harus menjalani isolasi mandiri.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga menyediakan 20 tabung oksigen karena saat ini banyak warga yang sedang membutuhkan tabung oksigen.
“Kami alokasikan untuk pengadaan tabung oksigen, obat-obatan, disinfektan, dan sembako untuk memberikan bantuan bagi yang sedang isolasi mandiri,” tuturnya.(use/vry)