Shalat Idul Adha dan Qurban Masa PPKM Darurat Juli 2021. Setelah Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, maka pada hari raya Idul adha 2021 ini Kementerian Agama pun mengeluarkan Surat Edaran.
Kementerian Agama telah menerbitkan 2 surat edaran:
- Edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
- Edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ketentuan Malam Takbiran dan Shalat Idul Adha Serta Qurban Masa PPKM Menurut Surat Edaran KEMENAG
1. Malam Takbiran
Malam Takbiran diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jemaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat (suhu badan di
bawah 37 derajat celcius);
b. Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18
(delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;
c. Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada masjid/mushalla
dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan zona
kuning;
d. Masjid/mushalla yang menyelenggarakan malam takbiran wajib
menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer,
sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir,
masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak
ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat
penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam
takbiran;
e. Malam takbiran hanya dapat diikuti oleh jemaah masjid/mushalla
dari warga setempat dengan ketentuan maksimal 10 (sepuluh) persen
dari kapasitas ruangan, dengan pengaturan bergantian maksimal 5
(lima) jemaah;
f. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun
dengan arak-arakan kendaraan, DILARANG dilaksanakan di semua
zona risiko penyebaran Covid-19;
g. Pelaksanaan malam takbiran di masjid/mushalla paling lama 1 (satu)
jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 waktu setempat; dan
h. Jemaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah/kediaman
masing-masing seusai penyelenggaraan malam takbiran.