2. Shalat Idul Adha
Shalat Idul Adha diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M DITIADAKAN pada
Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan
Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota
dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
b. Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat
diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan
4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Darurat dan termasuk daerah Zona Hijau dan Zona Kuning
yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas
Penanganan Covid-19 setempat dengan acuan sebagai berikut:
Baca Juga:Wanita, Judul Lagu dan Lirik Lagu Rossa TerbaruPPKM Darurat Diperpanjang Hingga Akhir Juli, Bupati Subang: Tunggu Surat Mendagri
1) Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dapat dilakukan di
masjid/mushalla/lapangan terbuka yang dikelola masyarakat,
instansi pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jemaah 30%
dari kapasitas;
2) Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib berkoordinasi dan dengan
seizin Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19
setempat, dan aparat keamanan.
3) Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib:
a) Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
b) Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan
menggunakan sabun dengan air mengalir;
c) Menyediakan masker medis;
d) Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan,
dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;
e) Jemaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti
Shalat Idul Adha.
f) Mengatur jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu)
meter dengan memberikan tanda khusus;
g) Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke
jemaah;
h) Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah
pelaksanaan Shalat Idul Adha;
i) Melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum
dan setelah Shalat Idul Adha.
c. Khutbah Idul Adha
Penyampaian Khutbah Idul Adha wajib memenuhi ketentuan:
1) Khatib memakai masker medis dan pelindung wajah (faceshield);
2) Khatib menyampaikan khutbah Idul Adha dengan durasi
maksimal 15 (lima belas) menit;
3) Khatib mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan
dan mematuhi protokol kesehatan.
d. Jemaah Shalat Idul Adha
Jemaah Shalat Idul Adha wajib:
1) Berusia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;