Shalat Idul Adha dan Qurban Masa PPKM Darurat Juli 2021

Shalat Idul Adha dan Qurban Masa PPKM Darurat Juli 2021
Shalat Idul Adha dan Qurban Masa PPKM Darurat Juli 2021
0 Komentar

2) Dalam kondisi sehat;
3) Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
4) Tidak baru kembali dari perjalanan luar kota;
5) Disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui;
6) Berasal dari warga setempat;
7) Membawa perlengkapan shalat masing-masing (sajadah, mukena,
dsb);
8) Menggunakan masker rangkap sejak keluar rumah dan selama
berada di area tempat penyelenggaraan Shalat Idul Adha;
9) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan
menggunakan sabun atau hand sanitizer;
10) Menghindari kontak fisik seperti bersalaman;
11) Menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter;
12) Tidak berkerumun sebelum dan setelah Shalat Idul Adha.

3. Pelaksanaan Qurban

Pelaksanaan qurban wajib memenuhi ketentuan:
a. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam,
termasuk hewan yang disembelih;
b. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari,
yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari
kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban;
c. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan
Ruminasia (RPH-R);
d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan
hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
a) Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas
sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
b) Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang
berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan
qurbannya;
c) Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat
melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan
pengemasan daging;
d) Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas
kepada ke tempat tinggal warga yang berhak;
e) Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib
mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk
meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak
yang berkurban:
a) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran
suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap
pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat
pengukur suhu tubuh (thermogun);
b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan,
pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan,
pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan
harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan

0 Komentar