Gelombang Ke-2 COVID-19 Cukup Tinggi

Klaster Baru Covid-19 di Karawang
0 Komentar

Diambilnya kebijakan ini berkaitan dengan tingginya angka kasus Covid-19 di Indonesia. Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Kamis (1/7). “Keputusan ini berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Upaya lain dari pemerintah dalam menghadapi lonjakan virus Covid-19 khususnya varian delta ini adalah mempercepat pemberian vaksin kepada masyarakat. Diharapkan semakin banyak masyarakat yang menerima vaksin, semakin berkurang resiko terpapar virus. Saat ini pemerintah menargetkan sebanyak 90 persen masyarakat di Indonesia menerima vaksin. Sementara itu, vaksinasi pada dosis pertama baru 10,7 persen dan pada dosis kedua mencapai 6,3 persen.

Dengan banyaknya berita dan informasi tentang kasus dan berbagai macam varian virus Covid-19 ini dapat diketahui bahwa wabah virus ini sangat mematikan. Harapan pemerintah adalah supaya masyarakat lebih peduli dan waspada terhadap gelombang kedua Covid-19 khususnya varian Delta ini dengan mematuhi peraturan dan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, mematuhi prokes, berperilaku hidup sehat, dan menerapkan 5M.(adv/ddy/vry)

Laman:

1 2
0 Komentar