KARAWANG -Polres Karawang, membekuk seorang pria yang melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur di Mall Ramayana Karawang. Pelaku ditangkap di rumahnya Cinagoh Barat, Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur, Senin (26/7).
“Tersangka berinisial S (45) warga Cinagoh Barat, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra.
Rama mengatakan, awal mula korban sedang bermain dengan teman-temannya di Mall Ramayana, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur. Kemudian teman korban menyuruh korban untuk meledek tersangka, lalu korban mengejek tersangka. Karena tidak senang dengan ledekan yang dilakukan oleh korban, tersangka marah.
Dikatakan Rama, kemudian korban dengan teman-temannya kabur, namun tersangka berhasil menangkap korban dan melakukan pemukulan. Dengan awalnya menarik baju korban kemudian memukul kepala, sehingga mengalami luka memar di bagian mata sebelah kiri dan setelah memukul bagian kepala. Tersangka membanting anak korban ke tanah, sehingga mengalami luka memar dibagian lutut.
“Untuk modusnya, karena tersangka jengkel di ejek oleh korban. Dan saat tersangka melakukannya penganiayaan terhadap korban terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Kita berhasil menangkap tersangka S di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Rama.
Menurut Rama, barang bukti yang diamankan dompet, KTP, rekaman CCTV dan hasil visum korban. Tersangka dikenai pasal 80 ayat 2 UU RI No, 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 Tahun 2002. Tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.(use/vry)