PURWAKARTA-Komisi II DPRD Purwakarta tengah menggodok dan mengkaji sekaligus mendorong pemerintah pusat agar mengesahkan putusan tentang Pajak Penghasilan Nilai (PPN) pada sektor jual beli barang bekas atau biasa dipanggil barang Limbah.
Inisiasi ini ditekankan Alaikasalam Ketua Komisi II, yang dipandang perlu guna mendapatkan peluang agar ada peningkatan pendapatan Negara.
Dinukil dari berbagai sumber, pemerintah pusat telah lama menggodok peraturan tentang pengenaan PPN pada bisnis atau jual beli barang bekas, baik yang berasal dari limbah pabrik maupun limbah rumahan. “Besar beban negara hari ini ditengah Pandemi, kami kira bisnis jual beli limbah atau barang bekas menjadi ladang baru yang bisa di proses menjadi aturan, sehingga menjadi pendapatan baru buat negara/pemerintah pusat hingga ke daerah. Sebagaimana pengepul jual beli limbah yang ranah pasarnya mudah dijumpai hingga ke pelosok desa,” terang politisi dari Fraksi PKB kepada media ini.
Baca Juga:Orang Tua Meninggal Karena Covid-19, Tiga Bersaudara Jadi Yatim Piatu, Alhamdulilah Bupati Anne Jamin Pendidikan hingga LulusEmpat Tahun Anggaran, Jalur Kereta Api Menuju Patimban Masih Belum Terealisasi
Dikutip dari Peraturan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, lanjut dia, tertuang keterangan bahwa tidak hanya barang baru saja yang dapat dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun barang bekas juga dapat dikenakan oleh PPN dengan syarat bahwa adanya penyerahan aktiva/harta/aset yang pajak masukannya dapat dikreditkan.
Lebih lanjut dia menjelakan, pajak masukan merupakan PPN saat melakukan pembelian barang. Atau sederhananya, apabila barang bekas dilakukan penyerahan atas syarat tertentu yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka dapat dikenakan PPN. “Di Jawa Barat sendiri belum diketahui tentang aturan keharusan penarikan PPN pada jual beli barang bekas. Namun, untuk lebih pastinya bagaimana kebijakan yang akan diambil berkaitan dengan PPN yang dikenakan atas barang bekas harus menunggu turunan aturan pemerintah pusat. Namun sederhananya, setiap jual beli harus terkena PPPN,” jelasnya.
Pemahamannya dan cotohnya sederhana, jika transaksi jualan sate Maranggi di Bungursari saja kena pajak. Kenapa tidak dengan pengenaan pajak sektor Limbah atau barang bekas besi, plastik, kertas, karton dan lain lain. Yang kami kira nilai jual dan omzetnya bahkan santer terdengar hingga ratusan juta rupiah bahkan miliaran rupiah pada jual beli besi atau bangunan pabrik bekas.