Manfaatkan Reservasi Online Jaga Prokes, Pencairan BPUM Hanya Satu kali untuk 1 NIK

Manfaatkan Reservasi Online Jaga Prokes, Pencairan BPUM Hanya Satu kali untuk 1 NIK
0 Komentar

JAKARTA – BRI ditunjuk menjadi salah satu mitra pemerintah dalam penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Setiap pelaku usaha mikro yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk menjadi penerima BPUM memiliki hak mencairkan 1 kali dana BPUM sesuai dengan data 1 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam satu  tahun anggaran.

Sebagai bank penyalur BPUM, perseroan membuat terobosan berupa BPUM Reservation System untuk memudahkan dan mempercepat pencairan BPUM, di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih tinggi dalam beberapa pekan terakhir. Proses pengecekan dan pencairan bantuan dengan sistem reservasi tersebut dilakukan melalui https://eform.bri.co.id/bpum.

Sesudah mendapat antrian kuota, penerima BPUM bisa mendatangi unit kerja BRI yang dituju dan diwajibkan untuk menandatangani dokumen pencairan termasuk di dalamnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Surat Pernyataan.

Baca Juga:Cerita Andi dan Antini, Sangkar Burung Jadi Mas Kawin PernikahanKalahkan Paris-Saint Germain, Lille Sabet Gelar Trophee des Champions

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan bahwa masyarakat hanya bisa melakukan pencairan BPUM sebanyak satu kali. “Setiap proses pencairan BPUM akan tercatat pada database kami, sehingga apabila ada upaya klaim melebihi batasan otomatis akan tertolak oleh sistem,” ungkapnya.

Bagi masyarakat penerima BPUM yang belum mencairkan haknya bisa mengecek status bantuan tersebut secara online lewat https://eform.bri.co.id/bpum. Mereka dapat melakukan reservasi online sesuai dengan kuota Kantor BRI yang dipilih. Setelah tanggal yang ditentukan tiba, maka penerima BPUM dapat datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri. BRI memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Sesuai aturan dari pemerintah jangka waktu pencairan BPUM pada tahun 2021 diperpanjang hingga lima bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan. Apabila dalam kurun waktu tersebut, penerima BPUM tidak mencairkan, maka dana BPUM akan dikembalikan ke kas Negara.

Sampai dengan Juni 2021, tercatat jumlah penerima BPUM melalui BRI berjumlah 7,52 juta dengan total jumlah bantuan yg disalurkan sebesar Rp9,03 trilyun. Saat ini perseroan telah memproses pencairan BPUM mencapai 76% dari target yang ditetapkan tersebut.(rls/adv)

0 Komentar