Info Terbaru PPKM Diperpanjang. Mendagri Tito Karnavian menerbitkan 3 instruksi kepada Kepala Daerah terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa, Bali, serta berbagai daerah lainnya. Inmendagri diterbitkan untuk panduan dalam melaksanakan PPKM yang diperpanjang dari 3-9 Agustus 2021.
Sejumlah ketentuan pembatasan, lebih khusus lagi untuk daerah-daerah yang masuk ke level 3 dan level 4 tidak banyak perubahan.
Info Terbaru PPKM Diperpanjang, Ini Aturannya
Kegiatan non esensial tetap diwajibkan berlangsung secara virtual, kemudian untuk aktivitas esensial diperbolehkan beroperasi sampai 50 persen dari kapasitas normal.
Baca Juga:3 Tahun Kepemimpinan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul, Kolaborasi Jabar Tangani Pandemi COVID-19Link Pendaftaran PPPK Guru 2021, Jangan Telat!!!
Selanjutnya, kegiatan pada sektor kritikal diperbolehkan berjalan secara langsung/tatap muka 100 persen, Namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Akan tetapi, untuk daerah-daerah yang masuk pada level 2, ada penambahan kapasitas pada sektor esensial jadi 75 persen.
Pada bagian sektor layanan pemerintahan di wilayah level 3 dan level 4 hanya boleh beroperasi 25 persen dari kapasitas normal, dan pada daerah level 2, sektor itu boleh beroperasi sampai 50 persen.
Inmendagri No.27 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang masuk dalam level 4, level 3, dan level 2.
Wilayah yang Masuk ke Dalam Level 3 dan Level 4
Beberapa wilayah yang masuk ke dalam daftar daerah level 3 dan level 4,:
- DKI Jakarta,
- Banten,
- Jawa Barat,
- Jawa Tengah, dan
- Jawa Timur.
DI Yogyakarta dan Bali, seluruh kabupatennya masuk dalam wilayah level 4.
Selanjutya, Inmendagri No.28 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah yang masuk level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Baca Juga:Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021Jangan Salah, Cara Pengucapan ‘Hermes’ yang Benar
Mendagri mengeluarkan instruksi khusus di luar wilayah Jawa dan Bali menimbang adanya lonjakan kasus COVID-19 di daerah-daerah tersebut dalam beberapa minggu terakhir.
Kemudian yang terakhir, Inmendagri No.29 Tahun 2021 memberi panduan detail bagi kepala daerah yang wilayahnya masuk level 3, level 2, dan level 1. Mendagri lewat instruksinya itu juga meminta kepala daerah mengoptimalkan fungsi posko komando COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan. (Fin/Jni)