Tak Masuk Akal
Sungguh Diluar Nalar, Mau Makan Harus Vaksin. Pengusaha Warung Tegal (Warteg) yang tergabung dalam Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI yang mewajibkan pelanggan Warteg untuk menunjukkan sertifikat vaksin merupakan kebijakan yang tidak masuk akal.
Ketua Kowantara, Mukroni menyampaikan, ada berbagai alasan yang membuat aturan tersebut tidak dapat dilaksanakan.
“Sertifikasi sangat sulit dilaksanakan di lapangan karena orang menggunakan surat vaksinasi asli atau palsu kan kita tidak tahu, tidak ada alat untuk mendeteksi kan bisa saja orang memalsukan. Harus online ke data Kemenkes atau data kependudukan, kan sulit,” ujar Mokroni kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Rabu (4/8).
Baca Juga:Bos JNE M. Feriadi Soeprapto Dinobatkan Sebagai Best CEO Award 2021Memalukan! Kontingen Australia Merusak Kamar di Desa Atlet Olimpiade
Sungguh Diluar Nalar, Mau Makan Harus Ada Sertifikat Vaksin
Perihal yang menjadi pertanyaan selanjutnya ialah, sewaktu pelanggan warteg menunjukkan sertifikat vaksinasi, kemudian apa yang harus dilakukan selanjutnya untuk memberi tahu pihak berwenang bahwa warteg yang mereka kelola mengikuti aturan tersebut.
“Terus nanti kalau terima surat di fotocopy atau bagaimana, kan ini sulit sekali, apalagi makan dibatasi makan 20 menit,” tuturnya.
Kemudian, adanya fakta yang menyebutkan bahwa tidak semua orang bisa di vaksinasi.
“Kemudian juga ada orang yang tidak bisa divaksin (Komorbid) terus gimana, apa tidak boleh makan?,” kata dia.
Lebih lanjut, Mukroni mempertanyakan metode pengawasan yang dilakukan oleh pemprov perihal aturan tersebut. Hal inilah yang menurutnya menjadi dasar bahwa aturan tersebut mengada-ada.
“Kemudian bagaimana untuk pengawasannya, apakah harus setiap orang datang harus dilihat sertifikatnya, terus kan satpol, polisi dan TNI setiap detik, setiap menit, setiap jam harus standby di warung-warung. Berapa yang dibutuhkan aparat jumlah personel. Kan sulit,” pungkasnya.
Seperti telah diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) telah resmi mengeluarkan aturan pelanggan warteg wajib menunjukan sertifikat sudah divaksin selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.
Baca Juga:Konstruksi PLTS Terapung Cirata DimulaiNekat Begal Mobil, Pasangan Pengantin Baru Ditangkap Polisi
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas PPKUKM Nomor 402 Tahun 2021. Dalam lampiran SK disebutkan, para pelaku usaha atau pedagang dan pengunjung dari kegiatan makan-minum seperti warung atau warteg harus sudah divaksin. (Fin/Jni)