KARAWANG-AlfaCorp, kelompok perusahaan yang menaungi Alfamart, Alfamidi, DAN+DAN, Lawson, Alfaland, Omega Hotel Management dan Universitas Bunda Mulia telah menyiapkan UBM Housing sebagai lokasi isolasi pasien Covid-19 bertempat di UBM Housing Jalan Lodan Raya no. 2 Jakarta Utara yang diresmikan, Selasa (3/8) kemarin.
Lokasi Isolasi yang disiapkan AlfaCorp tersebut diharapkan mampu mengurangi beban pemerintah dalam menyiapkan ketersediaan tempat isolasi khususnya bagi karyawan AlfaCorp yang bekerja di wilayah DKI Jakarta. Namun, selain itu juga bisa digunakan oleh warga sekitar yang terkonfirmasi Covid-19 dengan tanpa gejala atau gejala ringan.
Dijelaskan oleh Solihin, Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk bahwa fasilitas tersebut adalah untuk mendukung pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19. “Salah satu hal yang kini menjadi prioritas adalah menambah tempat isolasi bagi pasien Covid-19,” terangnya.
Baca Juga:JKW Bagikan 500 Paket Bantuan Sembako Untuk Pekerja SeniReses Hanya Dihadiri Tokoh Masyarakat
Terdapat total 375 kamar yang akan digunakan untuk karyawan yang terpapar Covid-19, dan setiap lantai terdapat relawan yang bertugas memonitor pasien.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyambut baik peran korporasi dalam menyediakan Lokasi Isolasi bagi pasien Covid-19 oleh AlfaCorp. Dalam sambutan dan kunjungannya ia mengatakan: “Pagi ini kita menyaksikan satu terobosan yang patut dijadikan contoh di mana sebuah perusahaan secara proaktif menyediakan tempat untuk isolasi bagi karyawan yang terpapar atau bagi masyarakat di sekitar tempat isolasi terkendali.”
Ia melanjutkan bahwa ada beberapa orang yang sengaja mengeruk keuntungan di tengah pandemi seperti importasi ilegal, menaikkan harga obat, dan lainnya. “Itu rombongan penjahat kemanusiaan dan yang disini adalah pejuang kemanusiaan. Mereka yang justru ketika ada pandemi turun tangan untuk menyelamatkan sesama. Dan disini kita menyaksikan teman-teman di AlfaCorp menunjukkan sikap tanggung jawab itu, kami sampaikan terima kasih,” lanjutnya.
Sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta no 891 tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Lokasi Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 19 huruf A angka 4: bahwa Pemprov DKI Jakarta bersama Satgas Penanganan Covid-19 berencana memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang ada di DKI Jakarta termasuk di dalamnya fasilitas milik swasta untuk dijadikan tempat isolasi bagi orang dengan konfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan.