Pekerja/Buruh Dapat BSU 1 Juta Di Wilayah PPKM Level 3 dan 4. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerangkan, agar mendapatkan bantuan BSU sebesar 1 Juta rupiah, pekerja/buruh wajib memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan
Seperti telah diketahui, bahwa pemerintah menargetkan 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2021 untuk pekerja/buruh senilai 1 juta rupiah.
“Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta,” ujar Ida, Kamis (5/8).
Baca Juga:PKS: Pejabat Bingung dengan Urutan PSBB, New Normal, PPKM Mikro, Darurat, LevelAdilkah? Banyak Kerumuman Massa, Cuma Habib Rizieq yang Didenda dan Penjara
Persyaratan Mendapatkan BSU Tersebut Adalah:
- WNI yang dibuktikan dengan NIK.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
- Harus memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta.
“Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021,” ucapnya.
Selanjutnya, Beliau menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, serta real estate, perdagangan dan jasa, terkecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Menurut Menaker Ida, bantuan BSU tersebut akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, antara lain: BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri. (Fin/Jni)