Adilkah? Banyak Kerumuman Massa, Cuma Habib Rizieq yang Didenda dan Penjara. Masyarakat Indonesia memiliki naluri keadilan. Masyarakat tidak melihat pasal-pasal yang tercantum dalam KUHP atau pun dalam Undang-Undang Kekarantinaan kesehatan. Masyarakat selalu berpegang kepada asas keadilan.
Apabila Habib Rizieq Syihab (HRS) dihukum sebab mengakibatkan kerumunan massa, walhasil seharusnya siapapun yang melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan HRS, harusnya mereka juga dihukum seperti Habib Rizieq –equality before the law.- Demikian dikatakan oleh rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar.
Beliau mengungkapkan bahwa selama masa pandemi yang telah berjalan selama 2 tahun ini, terdapat sekian banyak orang yang melanggar UU kekarantinaan serta melakukan kerumunan massa.
Baca Juga:Dinar Candy Pakai Bikini di Pinggir Jalan, Mabes Polri Akan Menelusuri KebenarannyaUrutan Zodiak Paling Jenius, Kamu Termasuk?
Adilkah? Banyak Kerumuman Massa, Cuma Habib Rizieq yang Didenda dan Penjara
Dimulai dari Presiden Jokowi, para calon Gubernur, calon Bupati, Calon Walikota dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang lalu.
Kemudian ada juga kalangan ulama seperti yang dilakukan Habib Luthfi bin Yahya (anggota Wantimpres), dan yang paling terakhir tgl 28 Juli 2021, KH. Abdullah Syamsul Arifin, Ketua PC NU Jember yang menggelar hajatan pernikahan anaknya seaktu PPKM level 4. KH Abdullah Syamsul Arifin cuma didenda 10 juta rupiah.
Musni Umar mengatakan, dari sekian banyak pelanggaran kerumnan itu, hanya Habib Rizieq yang dihukum.
“Saya pikir masyarakat tidak akan mempersoalkan Habib Rizieq dihukum penjara dan denda berupa uang, kalau mereka yang melakukan kerumunan massa dihukum seperti Habib Rizieq,” ujar Musni Umar, dikutip Kamis (5/8).
“Akan tetapi, fakta menunjukkan bahwa satu-satunya warga negara Indonesia yang dihukum penjara dan dikenaI hukuman denda, hanya Habib Rizieq,” sambung dia.
Ia menilai, di era Jokowi, hukum sudah menjadi alat politik untuk menghukum mereka yang dianggap beroposisi dengan pemerintah.
Padahal seharusnya dalam negara demokrasi, adalah hal yang lazim ada rakyat yang mendukung pemerintah dan ada juga yang beroposisi terhadap pemerintah.
Baca Juga:Waspada! Hoax BSU Menyebar Lewat Pesan SingkatMasuk PPKM Level 3, Ini yang Tidak Boleh Dilakukan di Karawang
“Beroposisi dalam negara demokrasi tidak dosa, justeru diperlukan sebagai kontrol untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih sebagai check and balancies, agar mereka yang berkuasa tidak kebablasan. Lord Acton telah mengingatkan “Power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely,” tuturnya.