Seperti telah diketahui, Habib Rizieq diadili dalam 3 kasus.
- kasus kerumunan massa di Petamburan Jakarta, saat menikahkan putrinya yang dirangkaikan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
- Kasus kerumunan massa di Megamendung. Ketika Habib Rizieq mengunjungi Pesantrennya disambut lautan manusia.
- Kasus Swab di RS Ummi Bogor. (Fin/Jni)