JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbu kepada masyarakat, khususnya bagi para pekerja untuk mewaspadai informasi bohong atau hoax yang berkaitan dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Diketahui, pemerintah memakai sumber data dari perusahaan yang kemudian disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan BSU Rp1 juta. Namun, belakangan ini tersebar informasi untuk pengisian data penerima BSU melalui pesan singkat.
“Jika masyarakat terutama pekerja mendapat permintaan pengisian data penerima Bantuan Subsidi Upah melalui pesan singkat, dapat dipastikan informasi itu hoax,” tulis Kemenaker melalui akun Instagram resmi @kemnaker, yang dikutip pada Kamis (5/8/2021).
Baca Juga:Masuk PPKM Level 3, Ini yang Tidak Boleh Dilakukan di KarawangBantuan Beras untuk Sopir Angkutan Umum
Kemenaker menjelaskan, bahwa data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemenaker secara sistem.
“Data calon penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem. TIDAK ADA permintaan data kepada masyarakat. Hati-hati! Lindungi data privasimu,” imbuhnya.
Kemenaker mengingatkan, bahwa informasi resmi mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) hanya melalui website kemnaker.go.id dan akun sosial media resmi Kemnaker.
“Informasi resmi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui website Kemnaker.go.id dan Media Sosial Kemnaker,” jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenaker akan mencairkan BSU sebesar Rp1 juta untuk dua bulan, sebagai kompensasi dari dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dan level 4 sejak 3 Juli 2021.
BSU dijadwalkan cair pada Agustus 2021 dan akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat, antara lain menjadi peserta aktif BPJSKetenagakerjaan dan memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta. (der/fin)