Akibat PPKM, Puluhan Pasangan Tertunda Bercerai

Akibat PPKM, Puluhan Pasangan Tertunda Bercerai
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES CERAI TERTUNDA: Proses cerai puluhan pasangan suami istri di Kabupaten Purwakarta harus tertunda akibat Pengadilan Agama setempat menyetop sementara layanan persidangan imbas PPKM Level 4.
0 Komentar

PURWAKARTA-Proses cerai puluhan pasangan suami istri di Kabupaten Purwakarta harus tertunda. Pasalnya, Pengadilan Agama setempat menyetop sementara layanan persidangan imbas dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Otomatis, niat puluhan pasangan tersebut untuk menjadi duda dan janda pun terkendala. Adapun Pengadilan Agama Purwakarta tetap menerima pendaftaran perkara yang dilakukan secara online melalui aplikasi e-Court.
Sekretaris Pengadilan Agama Purwakarta, Abdul Ghaffar Muhtadi, meminta masyarakat agar memaklumi penundaan jadwal sidang tersebut. Di mana, penundaan ini sebagai upaya bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purwakarta.
Pihaknya pun harus tunduk dan patuh terhadap perintah Mahkamah Agung, pemerintah pusat, maupun daerah. Sehingga terjadi penumpukan persidangan selama masa PPKM Level 4 yang berlanjut hingga saat ini. “Layanan sidang disetop sementara dan berimbas pada tertundanya penanganan perkara. Baik itu yang masih berproses maupun yang sudah sampai pada tahap putusan,” ujarnya kepada Pasundan Ekspres, Kamis (5/8).
Maka, lanjutnya, hal ini pun menimbulkan dampak, yakni timbul protes dari para penggugat. Bahkan, tak sedikit di antara penggugat ini yang merasa kecewa. Namun begitu, reaksi tersebut masih terbilang wajar. “Banyak yang kecewa itu pasti, tapi saya rasa wajar. Soalnya mereka kepengin proses sidang cerainya cepat selesai, namun ini malah tak kunjung selesai juga,” katanya.
Lebih lanjut Ghaffar menjelaskan, ada 30an perkara yang telah mendaftar di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta pada pelaksanaan PPKM Level 4 yang diberlakukan di wilayah Kabupaten Purwakarta. “Adapun layanan pendaftaran yang kami terima melalui online ada 30 perkara. Di antaranya, satu perkara gugat nafkah anak, 22 perkara cerai gugat, satu perkara cerai talak, tiga perkara itsbat nikah dan tiga perkara dispensasi nikah,” ujarnya.
Sejatinya, kata Abdul, Pengadilan Agama Purwakarta kembali beraktivitas terhitung pada 2 Agustus 2021 kemarin. Namun, dengan adanya aktivitas yang tertunda, Pengadilan Agama Purwakarta mengalami penumpukan layanan persidangan, pengambilan produk, dan layanan pendaftaran perkara.
Meski begitu dapat dipastikan setiap layanan di Pengadilan Agama Purwakarta selalu menjaga dan menerapkan protokol kesehatan ketat, seperti halnya proses persidangan. “Kami juga menerapkan 5M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan yang bersih, menjaga jarak secara fisik, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan,” ucapnya.(add/sep)

0 Komentar