SUBANG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 dan 3 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Hal ini seperti diumumkan oleh pemerintah melalui Koordinator PPKM Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (9/8) malam.
Diketahui, masa PPKM telah dimulai sejak 5 Juli 2021 dengan terlebih dahulu diberlakukan dengan nama PPKM Darurat hingga kemudian berganti menjadi PPKM Level 4, 2 dan dua setelah mengalami sejumlah perubahan.
Baca Juga:Menko Airlangga: Inisiasi Masyarakat Membuat Sentra Vaksinasi sebagai Social Responsibility dan Dukungan Bagi PemerintahMenko Airlangga: Maksimalkan Potensi Daerah dan Percepat Penyerapan Anggaran Penanganan Covid-19
“Atas arahan Presiden Republik Indonesia, maka PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual evaluasi dan penerapan PPKM, Senin malam.
Di Jawa Barat terdapat satu daerah yang menerapkan PPKM Level 2 yaitu Kabupaten Tasikmalaya.
Sedangkan 14 kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 3. yakni Kabupaten Kuningan, Indramayu, Subang, Garut, Purwakarta, Kota Banjar, Sukabumi, Pangandaran, Majalengka, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Karawang dan Kota Tasikmalaya.
Di samping itu, ada 12 daerah yang menrapkan PPKM Level 4 yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Sumedang, Bogor, Bandung Barat dan Bandung. (idr)