Ini Jawaban Kementerian Perhubungan Soal 5 Hektar Tanah di Pelabuhan Patimban untuk Pemda Subang

Ini Jawaban Kementerian Perhubungan Soal 5 Hektar Tanah di Pelabuhan Patimban untuk Pemda Subang
YOGI MIFTAHUL FAHMI/PASUNDAN EKSPRES DISKUSI: Pertemuan Bupati Subang H Ruhimat dengan Kepala KSOP Kelas II Patimban Heri Purwanto beserta jajaran di Rumah Bupati Subang di Desa Cintamekar, Serangpanjang, belum lama ini.
0 Komentar

SUBANG-Kementerian Perhubungan merespon positif terkait usulan hibah lahan seluas 5 hektare yang berada di Backup Area Pelabuhan Patimban.

Hal ini mencuat setelah adanya pertemuan Kang Jimat dengan KSOP Patimban terkait tindaklanjut usulan Pemerintah Daerah atas hibah lahan milik pusat di Area Pelabuhan Patimban di Desa Cintamekar Kecamatan Serangpanjang, belum lama ini.

Meski demikian, dalam informasi yang dihimpun Pasundan Ekspres, usulan terkait hibah lahan pusat untuk Pemda Subang sudah ada sejak sebelum Pelabuhan Patimban dilakukan soft opening pada Desember 2020 lalu. Lahan  5 hektare tersebut nantinya akan digunakan oleh Pemda Subang/BUMD untuk dapat turut aktif dalam kegiatan kepelabuhanan di Patimban.

Baca Juga:Kegiatan Infrastruktur di Desa Bongas Baru TerlaksanaDorong Produktivitas Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Vaksinasi di Kawasan Industri Suryacipta Karawang

Dalam pertemuan Bupati Subang H Ruhimat dengan Kepala KSOP Kelas II Patimban Heri Purwanto beserta jajaran membahas tentang respon positif yang diberikan oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi, atas permohonan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang berupa permintaan lahan seluas 5 Hektar pada wilayah backup area Pelabuhan Patimban.

Berdasarkan Surat Bupati Subang Nomor: PB. 01/1711/Dishub tanggal 12 Juli 2021 tentang dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dalam beroperasinya Pelabuhan Internasional Patimban.

Dalam pertemuan juga terungkap, bahwa Menteri Perhubungan telah melayangkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani perihal permohonan bantuan Menteri Keuangan untuk membantu proses pemindahtanganan lahan seluas 5 hektar tersebut sesuai dengan mekanisme dan prosedur pemanfaatan lahan Barang Milik Negara (BMN).

Menurut Kepala KSOP Patimban Heri Purwanto, respon positif Menteri Perhubungan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Subang untuk menyelesaikan administrasi hibah aset tanah.

Sebab selama ini dan hingga saat ini lahan tersebut digunakan sebagai akses jalan utama serta memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pemindahtanganan aset tanah milik Desa Patimban seluas 28 hektar kepada Kementerian Perhubungan.

“Atas komitmen itu, Menhub juga tengah menindaklanjuti dan melayangkan Surat pada Menkeu terkait proses pemindahan BMN,” kata Heri.

Bupati Subang Kang Jimat mengatakan, selain soal permohonan hibah tanah 5 hektare, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang telah mengajukan permohonan kerjasama BUMD Kabupaten Subang.

0 Komentar