KARAWANG-Mulai bulan Agustus 2021, Kementerian Agama RI menghentikan pendistribusian kartu nikah secara fisik dan beralih menjadi digital. Perubahan tersebut berlaku berdasarkan edaran dari Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.
Upaya meningkatkan integrasi data dan penyempurnaan kartu nikah digital Kemenag menggandeng kerjasama ke beberapa lembaga dan kementerian seperti Kementerian Luar Negeri, Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.
Menurut Seksie Bimas Kemenag Karawang, Andri Budianto, kartu nikah digital ini merupakan layanan baru untuk mempermudah pasangan pengantin dalam membawa dokumen pernikahan.
Baca Juga:Sangat Mudah, Urus Perizinan di Karawang Kini Hanya 7 MenitProtes kepada Bupati, PHRI Kabupaten Purwakarta Kibarkan Bendera Putih
“Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya saat berpergian. Jadi lebih simpel lagi,” ucapnya.
Lanjutnya, untuk mendapatkan layanan kartu nikah digital ini bisa dilakukan dengan akses pada setiap KUA yang telah terintegrasi dengan web Sistem Informasi Managemen Nikah (Simkah).
“Pertama, datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah. Kedua, Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Simkah. Dan ketiga, kartu nikah digital akan dikirim melalui email,” kata Andri Budianto.(aef/vry)