SUBANG-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang mengklaim, memperoleh perizinan saat ini sangat mudah. Memaksimalkan pelayanan satu pintu, calon investor tidak lagi harus berbelit-belit dalam mendapatkan pelayanan.
Kepala bidang perizinan DPMPSTP Kabupaten Subang Yusep Saepulloh S.IP., M.SI, mengatakan, DPMPSTP yang ditargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021 sebesar Rp12 Miliar, saat ini pencapaian baru Rp5 miliar. Meski demikian, DPMPTSP optimis retiribusi PAD bisa tercapai, mengingat kemudahan yang diberikan dalam pelayanan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dikatakan Yusep, per tanggal 1-10 Agustus ada sebanyak 112 izin yang masuk, dan didominasi izin tenaga kesehatan. Seperti izin praktik dokter, perawat. Hal tersebut, dikarenakan izin kesehatan berlaku per 1 tahun sekali, sehingga harus diperpanjang. “Saat ini maih didominasi oleh izin kesehatan,” katanya.
Baca Juga:Simak!! Berikut Cara Scan Barcode Vaksin untuk Masuk MallSuntik Dosis 3, Tenaga Kesehatan Vaksin Booster
Selain retribusi IMB, Yusep menuturkan, izin-izin lainnya tidak dibebankan biaya. Pihaknya mengklaim untuk pelayanan perizinan terpadu satu pintu dimaksimalkan. “Sangat mudah dengan pelayanan terpadu satu pintu. Kita pastikan calon pemohon izin, sangat mudah dan tidak harus meminta izin ke OPD lainnnya. Sebab, di sini sudah sangat mudah,” katanya.
Yusep menjelaskan, untuk IMB juga ada aturan berbeda, karena dengan peluncuran Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dan Sistem Informasi Manejemen Bangunan Gedung (SIMBG). Untuk memohon IMB biayanya, disamakan dengan semua daerah se-nasional. “Contohnya, jika membuat rumah atau bangunan di Papua, biaya IMB nya Rp1 juta, di Subang juga sama Rp1 juta,” tuturnya.
Dijelaskan Yusep, dengan aturan baru dan berbeda tersebut, otomatis jika dilihat dari biaya normal IMB di Kabupaten Subang, maka turun 20 persen. Ini merupakan kabar gembira bagi pemohon IMB untuk di Kabupaten Subang. “Karena biayanya dinasionalkan, maka jika dilihat dari harga biaya normalnya turun 20 persen,” ujarnya.
Kepala Seksi Pengolahan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Subang, Cecep Saefudin ST mengatakan, untuk perizinan saat ini cepat, mudah dan murah. Diharapkan, calon investor bisa memahaminya. “Kita sudah terapkan perizinan, cepat mudah murah, sesuai dengan instruksi dari Presiden RI,” katanya.(ygo/vry)