Sangat Mudah, Urus Perizinan di Karawang Kini Hanya 7 Menit

0 Komentar

KARAWANG-Peluncuran Online Single Submission (OSS) berbasis risiko dalam perizinan usaha, sudah diresmikan Presiden Jokowi di Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta pada Senin lalu.

Pada peresmian OSS berbasis risiko itu, salah satu pelaku usaha dari Karawang Yusuf Sopian yang memiliki CV Inti Sarana Nusantara, mendapat kesempatan untuk berdialog dengan orang nomor satu di Indonesia setelah melakukan pengurusan izin melalui sistem pengurusan perizinan yang baru itu.

Yusuf Sopian mengatakan, sebagai salah seorang pelaku usaha, ia sangat menyambut baik adanya pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS berbasis risiko ini. Pasalnya, melalui melalui OSS berbasis risiko ini pelaku usaha sangat dimudahkan dalam mengurus perizinan usahanya.

Baca Juga:Protes kepada Bupati, PHRI Kabupaten Purwakarta Kibarkan Bendera PutihPerizinan Sekarang Mudah, Biaya IMB Turun 20 Persen

Selain pengurusan izin menjadi lebih mudah dan cepat, pengurusan izin usaha melalui sistem itu juga menjadi lebih aman dan juga tidak harus melalui pihak ketiga.

“Jenis usaha yang dikembangkan yaitu pupuk organik cair greenday. Usaha ini sudah dijalankan sejak 2018 lalu,” ujar Yusuf yang juga merupakan anggota HIPMI Karawang usai berdialog dengan presiden.

Pelaku usaha yang beralamat di Kelurahan Karawangpawitan, Kecamatan Karawang Barat ini juga mengaku sangat bangga dan bahagia karena mendapat kesempatan untuk bisa berdialog dengan kepala negara dalam kegiatan peresmian OSS berbasis risiko. Namanya juga disebutkan dalam akun instagram Presiden sehingga sebagai pelaku usaha menengah dirinya bisa dikenal oleh masyarakat luas.

Dia berharap OSS berbasis risiko ini terus disosialisasikan sehingga para pelaku usaha kecil dan menengah bisa lebih mudah untuk mengurus perizinan usahanya. “Mengurus izin melalui OSS berbasis risiko ini hanya membutuhkan waktu 7 menit,” pungkasnya.(use/vry)

 

0 Komentar