Aqua Subang Fasilitasi Penyusunan Rencana Kerja Perlindungan Tanaman Aren di Desa Pasanggrahan

Aqua Subang Fasilitasi Penyusunan Rencana Kerja Perlindungan Tanaman Aren di Desa Pasanggrahan
IST PENYUSUNAN: Aqua Subang memfasilitasi penyusunan rencana kerja perlindungan tanaman aren di Desa Pasanggrahan Kecamatan Kasomalang.
0 Komentar

SUBANG-PT Tirta Investama Subang melalui Program Taman Kehati bekerjasama dengan Yayasan Javlec Indonesia, melakukan penyusunan rencana kerja untuk melindungi dan mengoptimalkan manfaat tanaman aren di Desa Pasanggrahan. Hal ini dilakukan karena, Desa Pasanggrahan Kecamatan Kasomalang merupakan salah satu sentra gula aren di Kabupaten Subang.

Beragam olahan inovasi gula aren, mulai dari gula semut, syrup gula aren dan powder gula aren membuat UMKM berbasis aren di desa ini semakin bergeliat. Tingginya permintaan olahan aren harus dibarengi dengan baiknya rantai produksi aren, mulai dari jumlah dan kondisi tanaman, kondisi petani aren, penyadapan dan pengolahan nira aren.

Terdapat banyak hal yang dapat mengancam rantai produksi aren. Antara lain minimnya regenerasi dan tenaga penyadap aren, kurangnya kuantitas nira sadapan, dan mulai munculnya penjualan batang aren untuk diambil tepung.

Baca Juga:Ditangkap Polisi, Petisi Dukung Dokter Richard Lee Tembus 130 Ribu LebihBELA PURWAKARTA #3, Aktualisasi Nilai Berbagi terhadap Sesama

Selain manfaat ekonomi, tanaman aren memiliki peran tinggi dalam menjaga lingkungan khususnya air dan tanah. Batang aren mampu menyimpan kurang lebih 20 liter air dan pelepah aren mampu menahan sampai dengan 2 liter air ketika hujan turun, sehingga air hujan secara pelan-pelan turun dan meresap ke tanah dan resapan air menjadi lebih optimal. Aren juga memiliki sistem perakaran serabut yang panjang sehingga mampu menahan erosi tanah.

Rencana kerja ini, sejatinya merupakan turunan dari Peraturan Desa Pasanggrahan No. 03 tahun 2021 tentang Larangan Menebang Pohon di Aren yang Masih Produktif. Dalam forum ini disampaikan kembali, bahwa menebang dan merusak tanaman aren usia produktif akan mendapatkan sanksi bertingkat. “Desa Pasanggrahan telah dikenal sebagai sentra aren, jadi bagaimana cara kita bersama-sama menjaga tanaman aren ini, salah satunya dengan mentaati Perdes No.03 tahun 2021 itu,” ungkap Juheri Kepala Desa Pasanggrahan.

Senada dengan hal tersebut, perwakilan MUI Desa Pasanggrahan mengungkapkan di dalam Agama Islam mengajarkan menjaga lingkungan, mengelola tanah yang kosong akan mendapatkan ganjaran dan himbauan untuk menjadi seperti tanaman aren yang memiliki banyak manfaat bagi sesama.

Beberapa rencana kerja yang berhasil disusun, antara lain menentukan demonstration plot (demplot) program aren, menentukan kelompok lokal sebagai partner, survey lanjutan lahan aren masyarakat, persiapan penyapihan bibit aren, ujicoba pembibitan oleh manusia, perawatan tanaman aren, penanaman di lokasi kritis dan pendampingan dari multipihak.

0 Komentar