Barang bukti yang berhasil di sita satu korek api berbentuk pistol, (dua) unit handphone, satu STNK sepeda motor, (satu) Kunci Kontak, (dua) unit sepeda motor.
Kompol Rahmad Sujatmiko menerangkan tiga orang lainnya masih buron, dan sedang dalam pengejaran.
Pelaku terjerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan ancaman hukuman penjara kurungan 9 tahun penjara. (bbs/idr)