HUT RI, 205 Warga Binaan di Purwakarta Dapat Remisi

HUT RI, 205 Warga Binaan di Purwakarta Dapat Remisi
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES REMISI UMUM: Kalapas Kelas IIB Purwakarta Sopiana saat prosesi penyerahan Remisi 17 Agustus 2021 secara simbolis kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan.
0 Komentar

PURWAKARTA-Sebanyak 205 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman saat peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021.

Kalapas Purwakarta, Sopiana mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. “Syarat administratif yakni narapidana yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan masa pidana untuk kasus pidana umum,” ucap Sopiana di Aula Dr. Sahardjo Lapas Kelas IIB Purwakarta, Senin (17/8).

Berdasarkan data Surat Keputusan Remisi Lapas Kelas IIB Purwakarta, dirinya merinci, 205 WBP mendapatkan RU satu bulan sebanyak 17 orang, RU dua bulan sebanyak 23 orang, RU tiga bulan sebanyak 62 orang, RU empat bulan sebanyak 61 orang, RU lima bulan sebanyak 33 orang, RU enam bulan sebanyak tujuh orang. “Dari dua WBP yang mendapat Remisi Umum II, ada satu narapidana yang bisa menghirup udara bebas, setelah pemotongan masa hukuman. Sedangkan satu lagi masih menjalani hukuman subsider,” ujar Sopiana.

Baca Juga:Tim Mualaf Center Ancam Buka Aib Alvin Faiz: Tunggu Waktunya!Ada Beasiswa untuk Atlet Pencak Silat, Ini Syaratnya

Dirinya pun menjelaskan, ada 205 orang dari total 427 WBP yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat RU 17 Agustus 2021. Selain syarat administratif, lanjutnya, WBP juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. “Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIB Purwakarta,” kata Sopiana.

Dijelaskannya, pemberian remisi adalah merupakan suatu hak bagi setiap narapidana, merupakan cermin dari pencapaian seseorang narapidana yang telah berlaku baik sehari-hari. “Remisi adalah pengurangan masa hukuman bagi narapidana yang berkelakuan baik. Ini diberikan sebagai wujud pencapaian perbaikan diri tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Di antaranya ketaatan selama menjalani pidana, lebih disipilin, lebih produktif dan lebih dinamis dan negara hadir atas pencapaian positif tersebut,” ucap Sopiana.

Kalapas berharap kepada narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas, agar taat hukum, berbudi luhur, serta berguna dalam pembangunan. “Selamat kepada warga binaan yang mendapat remisi. Terutama yang setelah ini langsung bebas, saya minta untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut, mengubah tingkah laku dan perbuatannya. Serta terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME,” ujarnya.(add/sep)

0 Komentar