Miliki Aplikasi e-SIMPEL, Pelayanan di Pengadilan Negeri Subang Semakin Mudah

Miliki Aplikasi e-SIMPEL, Pelayanan di Pengadilan Negeri Subang Semakin Mudah
Ketua Pengadilan Negeri Subang Agus Hamzah bersama Panitera Endang Sumarno SH dan Sekretaris Ela Hanpiah SE memantau aktivitas pelayanan di PTSP Pengadilan Negeri Subang, Jumat (20/8).
0 Komentar

SUBANG-Pengadilan Negeri Subang memiliki inovasi terbaru dalam pelayanan. Inovasi tersebut diberi nama e-SIMPEL (Sistem Informasi Pelayanan Elektronik).

Ketua Pengadilan Negeri Subang, Agus Hamzah, SH MH mengatakan, Mahkamah Agung meminta agar semua Pengadilan Negeri membuat sistem pelayanan berbasis elektronik/aplikasi. Atas dasar itu Pengadilan Negeri Subang membentuk tim dengan buah kerja berupa e-SIMPEL.

Kabar gembiranya, e-SIMPEL ini berpotensi akan diterapkan di seluruh Pengadilan Negeri di Jawa Barat. Informasi itu diperoleh Ketua Pengadilan Negeri Subang dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Baca Juga:Menko Airlangga Apresiasi Terobosan Pemda Kalsel, Bantu Isoman Covid-19 dengan Hasil Panen PetaniProdi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Subang Gelar Webinus Pendidikan Karakter

e-SIMPEL akan diterapkan di Pengadilan Negeri di Jawa Barat setelah dianggap layak dari sistem yang dikembangkan oleh Pengadilan Negeri Ciamis dan Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

“Di sini yang akan dipilih oleh Pengadilan Tinggi, adalah aplikasi mana yang terbaik dari ketiga itu yang akan diterapkan se Jawa Barat,” ungkap Agus Hamzah kepada Pasundan Ekspres, Jum’at (20/8).

Panitera Pengadilan Negeri Subang, Endang Sumarno, S.H menyampaikan, e-SIMPEL memuat beragam informasi pelayanan elektronik. Ada sembilan informasi pelayanan antara lain informasi persyaratan, biaya perkara, majelis hakim dan panitera pengganti, jadwal sidang, salinan putusan atau berkas perkara lainnya, data jumlah perkara, penyerapan DIPA 01 dan DIPA 03, data inventaris BMN PN Subang dan pengaduan.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Subang, Nurhayani Butar Butar, S.H menjelaskan, pada prinsipnya e-SIMPEL ini untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat tak perlu datang ke pengadilan untuk mendapatkan informasi.

“Cukup mereka mangakses aplikasi e-SIMPEL dengan https://simpel.pn.subang.go.id yang sudah kami posting di web Pengadilan Negeri Subang,” ungkapnya.

Aplikasi e-SIMPEL ini sudah mulai diberlakukan sejak awal Juni 2021 hingga sekarang. Sosialisasi e-SIMPEL ini pun gencar dilakukan kepada masyarakat, layanan Posbakum, pengacara dan berbagai pihak lainnya.

Sekretaris Pengadilan Negeri Subang, Ela Hanipah, SE mengatakan, dalam e-SIMPLE ini ada transparansi untuk anggaran DIPA 01 dan 03.

Baca Juga:25,4 juta Pelaku UMKM Dapatkan Kucuran KUR BRI Senilai Rp 559,6 triliun Sejak Tahun 2015BRI Dukung Pengembangan Ekosistem Padi Untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

“Di situ kita juga bisa mencari informasi mengenai barang milik negara, aset-aset milik negara, pengadaan barang, penghapusan barang,” ujarnya.(ysp)

0 Komentar