Empat Daerah Bisa PTM tapi Hati-Hati

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memimpin Rapat Komite Penanggulangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah di Jawa Barat secara virtual, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (27/8/2021). (Foto: Rizal FS/Biro Adpim Jabar)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memimpin Rapat Komite Penanggulangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah di Jawa Barat secara virtual, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (27/8/2021). (Foto: Rizal FS/Biro Adpim Jabar)
0 Komentar

Menurut Presiden, opsi PTM bisa digelar karena Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang mengatur hal tersebut telah keluar, yakni Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Presiden menyadari antusiasme para pelajar dan para guru yang berharap agar bisa segera melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah. Namun, Presiden juga mengingatkan bahwa seluruh pihak harus berhati-hati agar tidak ada yang terpapar COVID-19 jika PTM digelar. *(guh/rdi)*

(rls/adv/jni)

HUMAS JABAR

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika

Provinsi Jabar

Setiaji

Laman:

1 2
0 Komentar