JAKARTA – Komitmen dalam mendukung penyaluran bantuan sosial yang dicanangkan oleh Kementerian Sosial RI terus dilakukan oleh BRI. Bantuan sosial tersebut disalurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako. Tercatat hingga 23 Agustus 2021, BRI telah menyalurkan Rp 9,56 triliun untuk Program Sembako kepada 10,7 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sementara itu untuk PKH, BRI telah menyalurkan Rp 7,97 triliun kepada 3,7 juta keluarga. Angka penyaluran bansos yang disalurkan BRI tersebut disetiap tahap penyalurannya rata-rata diatas 95%.
Penyaluran bantuan sosial oleh BRI dilakukan ke seluruh wilayah Indonesia hingga pelosok sesuai penugasan kota/kabupaten oleh Kementerian Sosial kepada BRI. Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengambil contoh penyaluran bantuan sosial di wilayah Pekanbaru, dimana hingga Agustus 2021, BRI Wilayah Pekanbaru telah menyalurkan bantuan untuk Program Sembako ke 73.411 KPM sedangkan untuk PKH sebanyak 26.629 KPM. Tingkat pemanfaatan bantuan sosial melalui BRI di Propinsi Riau sudah sangat baik dimana Sembako mencapi 91,22% dan PKH mencapai 97,08%
“BRI akan terus berupaya menyalurkan bantuan sosial dengan cepat dan tepat. Hal ini mengingat bantuan tersebut merupakan salah satu upaya stimulus pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional dan sangat dibutuhkan masyarakat, terlebih di masa pandemi seperti saat ini,” tambah Supari.
Baca Juga:BRI Kembali Dipercaya Layani Semua Kebutuhan Keuangan Pegawai BKN RIMenteri BUMN Erick Thohir Kagumi Para Perempuan Nasabah PNM Belajar Jualan Online
Sebagaimana diketahui, masyarakat penerima bansos dapat mencairkan bantuan tersebut dengan membawa kartu sembako dan mendatangi agen e-Warong terdekat. Pada prosesnya BRI turut membantu melakukan distribusi kartu sembako dengan berkoordinasi lewat Dinas Sosial setempat. Perseroan selalu berupaya melakukan percepatan distribusi kartu baru. Dalam hal pemilihan E-Warong (Elektronik Warung Gotong Royong), BRI bersama dinas s kabupaten/kota memperhatikan jumlah dan sebaran KPM yang ada di daerah, mengacu pada aturan Pedoman Umum Bantuan Sosial Sembako yang mana aturan tersebut dikeluarkan pada Tahun 2020.
“BRI merupakan salah satu bank yang ditunjuk Pemerintah untuk menyalurkan bantuan tersebut. Kami akan terus mendukung implementasi program-progam pemerintah khususnya yang terkait langsung dengan penyaluran bantuan kepada masyarakat luas,” ujarnya jelas.
Supari juga menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran bantuan sosial lewat BRI, perseroan telah mengembalikan dana bansos 100% kepada kas negara sesuai dengan instruksi kementerian. Sehingga tidak ada dana bansos yang mengendap di BRI.