Kacau! 318 Miliar Belum Dibayarkan Merpati untuk 1.233 Bekas Karyawan

Kacau! 318 Miliar Belum Dibayarkan Merpati untuk 1.233 Bekas Karyawan
Kacau! 318 Miliar Belum Dibayarkan Merpati untuk 1.233 Bekas Karyawan
0 Komentar

Kacau! 318 Miliar Belum Dibayarkan Merpati untuk 1.233 Bekas Karyawan. Paguyuban Pegawai Eks Merpati (PPEM) mengadukan keluhan ke DPD RI. Mereka meminta keadilan, perihal belum dibayarkannya pesangon yang justru sudah menjadi hak karyawan. Total pesangon tersebut adalah mencapai 318 miliar rupiah.

Ery Wardhana, sebagai juru bicara PPEM mengharapkan agar Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti meneruskan problem mereka ke presiden agar ada penyelesaian.

Kami mengadu ke sini, supaya ada keadilan. Tuntutan kami adalah pesangon yang merupakan hak kami agar segera dibayarkan. Selama 6 tahun hak pesangon dari 1.233 pegawai eks PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) sejumlah Rp318,17 miliar belum dibayarkan,” kata Ery.

Baca Juga:Cara Mencegah Kolesterol Tinggi Secara AlamiGebyar KIE Film Pendek Obat dan Makanan (Dorong Generasi Muda Jabar Berpikir Kreatif dan Solutif)

Sampai saat ini, PPEM telah banyak melakukan action supaya persoalan yang mereka hadapi tidak menjadi hal yang dilematis. Misalnya dari mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, sampai meminta audiensi ke DPR, Kantor Staf Kepresidenan dan Kementerian BUMN.

Ia juga menjelaskan, sudah menempuh segala upaya sejak 2016. Tetapi untuk audiensi dengan Menteri BUMN belum mendapatkan kesempatan. Ke presiden juga belum.

“Makanya kita berharap DPD RI mendorong permasalahan pesangon eks pegawai Merpati ini supaya menjadi atensi Presiden,” lanjutnya, dikutip dari laman DPD RI, Jumat (3/9).

Pada penjelasannya, Ery menyampaikan bahwa sampai saat ini cicilan kedua uang pesangon dari 1.233 pegawai sejumlah Rp318,17 miliar serta nilai hak manfaat pensiun berupa solvabilitas (Dapen MNA dalam Likuidasi) dari 1.744 pensiunan, sebesar Rp94,88 miliar belum diberikan.

“Kalaupun Merpati harus ditutup oleh negara, kami semua tidak masalah. Karena kami juga tidak punya kuasa. Namun sebagai BUMN seharusnya tidak lalai dalam kewajibannya memenuhi hak-hak bekas pegawainya,” ujarnya.

Telah diketahui, anggota PPEM sudah tak menerima gaji mulai Desember 2013. Kemudian pada tahun 2016, Pemerintah melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menetapkan Program Restrukturisasi Karyawan berupa PHK massal, dengan pembayaran pesangon dicicil dalam 2 tahap.

Adapun cicilan pesangon tahap I dibayarkan sebesar 50 persen, lalu cicilan pesangon tahap II diterbitkan menjadi Surat Pengakuan Utang (SPU) yang janjinya akan dilunasi pada Desember 2018. Tetapi hingga saat ini pembayaran cicilan Pesangon Tahap II tersebut tidak juga dilakukan.

0 Komentar