Biadab! Seorang Wanita Aborsi Janin, Dibuang di Septic Tank

Biadab! Seorang Wanita Aborsi Janin, Dibuang di Septic Tank
Biadab! Seorang Wanita Aborsi Janin, Dibuang di Septic Tank
0 Komentar

Biadab! Seorang Wanita Aborsi Janin, Dibuang di Septic Tank. Wanita tersebut berasal dari Surabaya, Jawa Timur, berinisial NB (25) yang nekat mengaborsi janinnya sendiri, diektahui janin tersebut sudah berusia 6 bulan.

Janin itu merupakan hasil hubungan gelapnya dengan pria asal Banjarmasin AX (31). Ketika melakukan aborsi, NB dibantu pria berinisial NH (29) di suatu hotel kawasan Surabaya Timur, pada Jumat (3/9).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan, seperti dilansir dari Jpnn, bahwa terungkapnya kasus aborsi tersebut berawal dari temuan petugas kebersihan yang menemukan janin tersebut ada di dalam septic tank.

Baca Juga:Glorifikasi Saiful Jamil, KPI Angkat BicaraFacebook Sudah Minta Maaf Atas Algoritmanya yang Melabeli Kulit Hitam

“Petugas yang menemukannya kemudian melaporkan ke 110 dan ditindaklanjuti Polsek Genteng ternyata bener ada sosok janin yang mengenaskan,” kata dia saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya. Petugas Polsek Genteng dibantu Tim Resmob Polrestabes Surabaya melacak data para pengunjung hotel.

Kemudian, ditemukan seorang wanita yang sebelumnya menyewa kamar tempat janin tersebut dibuang. Sewaktu kamar diperiksa, petugas menemukan seprai berlumuran darah. Penyidik lalu melanjutkan penyelidikan jejak digital dengan melihat rekaman CCTV hotel.

“Alhamdulillah pihak hotel telah menggunakan CCTV dengan baik sehingga membantu proses penyelidikan,” jelas dia. Dari hasil rekaman CCTV dicocokan dengan data Dispendukcapil diketahui identitas pelaku. Dalam waktu 14 jam mereka ditangkap di Malang dan Surabaya. “Saat diamankan di salah satu hotel kawasan Malang, NB dalam kondisi lemah. Kami menemukan barang bukti tiga celana dalam yang masih ada bercak darah,” ucap dia.

Selain itu, NH ditangkap di Jalan Barata Jaya, Surabaya. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77A Jo Pasal 45 A UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kedua pelaku dihukum dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,” ucap Yusep.

0 Komentar