Polres Metro Jakarta Pusat sudah menetapkan pasar berlapis apabila terduga pelaku telah terbukti melakukan kekerasan seksual dan perundungan seperti yang dilaporkan MS.
Jika terbukti, maka terduga diancam pasal berlapis dugaan pidana Pasal 289 dan 281 KUHP jo 33 tentang perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan.