Kemudian untuk KUR Penempatan TKI, persyaratannya yaitu:
- Minimal berusia 21 tahun yang dibuktikan dengan KTP atau KK.
- Untuk calon TKI yang berusia minimal 18 tahun, wajib menyerahkan surat izin dari suami, istri, atau orang tua wali untuk bekerja di luar negeri.
- Mempunyai perjanjian kerja/kontrak kerja minimal 2 tahun dengan pengguna bagi TKI yang ditempatkan oleh PPTKIS, pemerintah atau TKI yang bekerja secara perseorangan. (/Juni)