Waduh, Ijab Qabul Dua Kali, Lesti Billar Akan Dilaporkan Akibat Pembohongan Publik?. Kabar tersebut melihat tanggapan dari Mantan Wakil Sekretaris DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Timur 2015-2020, Mila Machmudah Djamhari yang berencana akan mempolisikan pasangan suami istri Lesti Kejora dan Rizky Billar perihal dugaan pembohongan publik.
Mila Machmudah memberikan penilaian, bahwa Lesti dan Rizky sudah membuat gaduh khalayak ramai dengan menyiarkan secara langsung resepsi pernikahan di salah satu televisi nasional. Sementara pada kenyataannya, keduanya sudah menikah dengan diam-diam beberapa bulan sebelum resepsi.
“Bismillah… Saya berpikir untuk melaporkan kebohongan LesLar (Lesti dan Billar-red) ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acak hukum dan syariat… agar tidak ada lagi artis dan TV menjadikan syariat Islam sebagai komoditas,” ucap Mila dikutip dari akun resmi Facebook-nya, Selasa (28/9/2021).
Baca Juga:Aturan Hubungan Intim Suami Istri Menurut IslamKumpulan Batik Nusantara dan Namanya, Lengkap Foto
Usai Lesty Kejora ketahuan tengah berbadan dua, barulah pasangan muda ini mengakui sudah nikah Siri beberapa bulan lalu. Hal tersebut terang saja dianggap sudah menipu publik.
Mila Machmudah menerangkan, akan mempolisikan Lesti Billar perihal adanya kebohongan yang mana telah ada kasus yang sama terkait kebohongan yang divonis 4 tahun penjara.
“Mengapa LesLar bisa dipidanakan karena kebohongannya? karena sudah ada yurisprudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan, divonis 4 tahun.” terang Mila.
Lebih lanjurt lagi, Mila menyesalkan Ustad Subki yang menjadi saksi pernikahan siri antara Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Waduh, Ijab Qabul Dua Kali, Lesti Billar Akan Dilaporkan Akibat Pembohongan Publik?
Ia menjelaskan, Ustad Subki sengaja membiarkan Rizky dan Lesti melakukan ijab kabul dua kali. Pertama pada nikah siri, ke dua pernikahan resmi yang disiarkan di TV. Mila khawatir, kesalahan itu dibenarkan dalam Islam oleh generasi berikutnya.
“Pernikahan Siri ada di Kediaman Ustadz Subki… Beliau mengetahui adanya pernikahan Sirri ini tetapi beliau membiarkan terjadi pelanggaran aturan pencatatan nikah orang yang sudah nikah Sirri. Harusnya itsbat di Pengadilan Agama bukan didaftarkan langsung di KUA sehingga terjadi ijab qabul dua kali yang tidak ada di dalam syariat Islam,” pungkasnya