Bijaksana, Ini Respon Novel dan Kawan-Kawan Soal Tawaran ASN Polri

Bijaksana, Ini Respon Novel dan Kawan-Kawan Soal Tawaran ASN Polri(FOTO:(Miftahulhayat/Jawa Pos)
Bijaksana, Ini Respon Novel dan Kawan-Kawan Soal Tawaran ASN Polri(FOTO:(Miftahulhayat/Jawa Pos)
0 Komentar

Bijaksana, Ini Respon Novel dan Kawan-Kawan Soal Tawaran ASN Polri. Novel Baswedan dan kawan-kawan belum memberikan kepastian perihal tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut mereka menjadi ASN Polri.

Novel Baswedan dkk mengungkap kecurigaan, bahwa adanya ketidaklolosan mereka adalah salah satu upaya penyingkiran mereka dari KPK.

Novel Baswedan dkk ingin berdiskusi terlebih dulu dengan Ombudsman RI serta Komnas HAM.

Baca Juga:Instruksi, Ini Alasan KPK Pasang Bendera Setengah TiangMediasi Gagal, Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi Tetap Ingin Pisah

Lewat sebuah keterangan tertulis yang disampaikan Rasamala Aritonang, salah satu dari 56 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) tersebut, mengaku menghargai niat Kapolri. Hanya saja, mereka belum memberikan keputusan untuk hal itu

“Kami menghargai inisiatif Kapolri tersebut, namun kami perlu mencerna dan mendiskusikan inisiatif ini dengan saksama,” terang Rasamala dalam keterangan itu, Rabu (29/9/2021), dikutip dari Fajar,co,id.

Ada total 56 pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat oleh KPK pada Kamis, 30 September hari ini.

Mereka masih sangat yakin akan proses TWK di KPK bermasalah seperti hasil pemeriksaan di Ombudsman RI dan Komnas HAM.

“Lepas dari kelanjutan inisiatif tersebut, inisiatif ini membuat tes wawasan kebangsaan yang kami jalankan kemarin sungguh tidak valid, termasuk soal hasilnya,” pungkasnya.

Pimpinan KPK Alexander Marwata menyebut kami sudah merah dan tidak bisa dibina. Namun nyatanya kini kami disetujui menjadi ASN di instansi berbeda,” terangnya.

“Artinya, sebenarnya kami lolos TWK. Ketidaklolosan kami semakin nyata merupakan praktik penyingkiran dari KPK,” ujar Rasamala.

Baca Juga:Pertama Pasca Pandemi, BTS Gelar Konser Offline Akhir Tahun IniSAH, PKS Bolehkan Kadernya yang Mampu, untuk Berpoligami

Inisiatif pengangkatan sebagai ASN di instansi selain KPK tidak menggugurkan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman tentang TWK yang bermasalah,” tambahnya.

Sehingga kami berharap, pelanggaran HAM dan cacat prosedur yang terjadi dalam pelaksanaan TWK tetap harus ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Atas dasar itu, Rasamala mengatakan 56 orang pegawai tersebut akan berdiskusi lebih dulu dengan Ombudsman RI dan Komnas HAM. Sekarang ini, mereka merasa belum dapat memberikan keputusan perihal tawaran Kapolri.

“Pernyataan Kapolri tentang pengangkatan kami sebagai ASN masih terlalu dini untuk kami tanggapi. Sebab, kami belum mengetahui mekanisme dan detail terkait inisiatif tersebut. Kami juga akan melakukan konsultasi dengan Komnas HAM dan Ombudsman RI terkait ini,” jelasnya. (/Juni)

0 Komentar