Update! Daftar Sembako Kena Pajak dan Yang Tidak

Update! Daftar Sembako Kena Pajak dan Yang Tidak
Update! Daftar Sembako Kena Pajak dan Yang Tidak
0 Komentar

Update! Daftar Sembako Kena Pajak dan Yang Tidak. Perihal pajak untuk sembako, Pemerintah dan DPR telah sepakat menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu 11 persen pada 2022.

Hal tersebut dituangkan dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang akan disahkan pada rapat Paripurna DPR RI. Dari RUU tersebut, termasuk juga pajak untuk produk sembako.

Tetapi, perlu diketahui bahwa tidak semua sembako kena pajak (PPN) 11 persen.

Baca Juga:Kopi Indonesia di Pasar Global, Airlangga: Kopi Komoditas TerpentingSaling Serang, Jonathan Frizzy di-KDRT, Dhena: dia Main Serong dengan Istri Orang Sejak 2016

Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah berjanji akan memberikan kemudahan perpajakan. Dan juga mendukung ketersediaan barang dan jasa.

“Kemudahan perpajakan yang diberikan untuk tujuan tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional diberikan dengan sangat selektif dan terbatas, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara,” demikian bunyi dalam RUU HPP yang dikutip, Jumat (1/10).

Sesuai yang dilansir dari FIN, bahwa dalam aturan tersebut, pemerintah membebaskan PPN untuk barang sembako yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

Lalu, sembako apa saja yang dikenakan pajak dan tidak kena PPN?

Update! Daftar Sembako Kena Pajak dan Yang Tidak

Daftar Sembako yang Tidak Dikenakan Pajak (PPN)

1. Beras
2. Gabah
3. Jagung
4. Sagu
5. Kedelai
6. Garam (beryodium dan tidak beryodium)
7. Daging.

Yaitu daging segar yang tanpa diolah. Tetapi sudah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus

8. Telur.

Yaitu telur yang tidak diolah. Termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas

9. Susu.

Baca Juga:Sinergi Pupuk Indonesia dan BRI, Program Makmur Jadi Solusi Pemberdayaan Petani NasionalDigitalisasi Semakin Masif, BRI Konsisten Edukasi Nasabah dan Jaga Keamanan Data dengan Standard Internasional

Yaitu susu perah. Baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan.

Tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas

10. Buah-buahan.

Yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas

11. Sayur-sayuran.

Yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah.

Termasuk sayuran segar yang dicacah.

Tetapi, ada juga barang kebutuhan pokok yang dikenakan PPN. Seperti halnya beras serta daging impor. Kedua produk ini tidak dikonsumsi oleh masyarakat banyak atau hanya dinikmati oleh segelintir orang saja.

0 Komentar