NIK Akan Bersatu Menjadi NPWP, Biar Semua Bayar Pajak. Pemerintah bakal menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal tersebut menjadikan semua WNI (Warga Negara Indonesia) mempunyai status Wajib pajak. Namun, ketika warga sudah taat pajak, apakah pelayanan terhadap masyarakat akan meningkat?
Seperti dilansir dari berbagai sumber terpercaya, pernyataan Dirjen Dukcapil Kemendagri seperti berikut:
NIK Akan Bersatu Menjadi NPWP, Biar Semua Bayar Pajak
Baca Juga:Harga Telur Sempat Menurun, Ini PenyebabnyaMengapa Tiba-Tiba Insecure? Kenali 7 Tanda Ini Pada Wanita
“Ke depan, optimalisasi NIK akan semakin intensif dimana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK,” kata Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah, dalam siaran persnya, Selasa (5/10).
“Nah sekarang diawali dari Perpres ini. Perpres untuk menjaga agar semua layanan publik kita berbasis NIK. Jadi sudah diawal Perpres 69/2019 kemudian ditegaskan kembali dalam Perpres 83/2021,” Tambahnya
Lebih lanjut lagi, hal itu merupakan arahan dari Presiden, terkait NIK bersatu menjadi NPWP. Bahwa perihal yang dimuat ke dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2021 adalah kelanjutan dari UU No 24 Tahun 2013.
“Kalau kita mencermati perkembangan regulasi Perpres Nomor 83 Tahun 2021, di sana ada arahan Bapak Presiden.” imbuhnya
“Pertama, NIK digunakan sebagai dasar pelayanan publik. Jadi pelayanan publik harus pakai NIK.”
“Kedua, apabila penduduk punya NPWP, maka digunakan NIK dan NPWP ditambah dalam semua pelayanan publik,” kata Zudan, dilansir dari channel YouTube Kompas TV, Rabu (6/10). (Jni)