SAH Terbit, UU HPP, Segini Tarif PPN Mulai Tahun Depan

SAH Terbit, UU HPP, Segini Tarif PPN Mulai Tahun Depan
SAH Terbit, UU HPP, Segini Tarif PPN Mulai Tahun Depan
0 Komentar

SAH Terbit, UU HPP, Segini Tarif PPN Mulai Tahun Depan. Pemerintah menetapkan tarif tunggal Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (7/10/2021).

Tertuang pada aturan baru tersebut, PPN dinaikkan menjadi 12 persen dengan bertahap. Mekanismenya, PPN akan dinaikkan menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan dinaikkan kembali menjadi 12 persen, paling lambat 1 Januari 2025.

Pemerintah memahami aspirasi masyarakat melalui fraksi-fraksi DPR bahwa penerapan multi tarif PPN dikhawatirkan akan meningkatkan cost of compliance,” terang Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, dalam, keterangannya Kamis  kemarin.

Baca Juga:Gelar RUPSLB, BRI Tegaskan Komitmen Penerapan Keuangan BerkelanjutanSuka Gaya Hubungan Suami Istri Seperti Ini? Nikmat Tapi Berbahaya

Kemudian Yasonna menyatakan, penerapan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum pulih dari dampak COVID-19.

Lebih lanjut lagi, seperti dilansir dari Fin, apabila tarif dinaikkan 12 persen sekarang ini, maka dikhawatirkan akan meningkatkan cost of compliance dan menimbulkan potensi dispute (sengketa) sehingga disepakati sistem PPN tetap menerapkan tarif tunggal.

Secara global tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4 persen dan lebih rendah dari Filipina 12 persen, China 13 persen, Arab Saudi 15 persen, Pakistan 17 persen dan India 18 persen,” terangnya.

Pemerintah melalui UU HPP juga memberikan kemudahan dalam pemungutan PPN terhadap jenis barang atau jasa tertentu maupun sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final misalnya 1 persen, 2 persen atau 3 persen dari peredaran usaha.

Selain dari itu, adanya perubahan atas UU Pajak Pertambahan Nilai yang mengatur perluasan basis PPN dilakukan dengan mengecualikan beberapa aspek yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

Barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya walau ditetapkan sebagai barang atau jasa kena pajak namun diberikan fasilitas dibebaskan PPN.

Sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tidak akan membayar PPN atas konsumsi barang dan jasa tersebut sama perlakuannya dengan kondisi saat ini,” imbuhnya.

Baca Juga:Dampingi Wakil Presiden di Semarang, Menko Airlangga Tinjau Sentra VaksinasiHari Libur Maulid Nabi Muhammad S.A.W Oktober 2021 Resmi Digeser

Pengaturan tersebut bertujuan supaya perluasan basis PPN dilakukan dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan, asas kemanfaatan khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional. (Jni)

0 Komentar