Astaghfirullah, Libur Maulid Nabi Digeser, MUI: Alasan Menggeser Sudah Tak Relevan

Astaghfirullah, Libur Maulid Nabi Digeser, MUI: Alasan Menggeser Sudah Tak Relevan
Astaghfirullah, Libur Maulid Nabi Digeser, MUI: Alasan Menggeser Sudah Tak Relevan
0 Komentar

Astaghfirullah, Libur Maulid Nabi Digeser, MUI: Alasan Menggeser Sudah Tak Relevan. Pemerintah kembali menggeser hari libur, kali ini libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, harusnya tanggal 19 Oktober, menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Kebijakan tersebut diambil untuk langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

Bula Agustus kemarin, Pemerintah juga menggeser hari libur 1 Muharam 1443 Hijriah dari 10 Agustus menjadi 11 Agustus. Dengan alasan yang sama, antisipasi lonjakan pandemi covid-19.

Astaghfirullah, Libur Maulid Nabi Digeser, MUI: Alasan Menggeser Sudah Tak Relevan

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis menjelaskan, saat ini COVID-19 di tanah air perlahan makin membaik. Sehingga menggeser hari libur keagamaan dengan alasan pandemi, dinilai sudah tidak relevan lagi.

Baca Juga:Cara Agar Hp Tidak Panas Saat Bermain Game Online, Wajib Coba!Selamat, PPPK Guru Lolos Tahap 1 Langsung Dapat NIP

“Saat WFH dan Covid-19 mulai reda bahkan hajatan nasional mulai normal sepertinya menggeser hari libur keagamaan dengan alasan agar tak banyak mobilitas liburan warga dan tidak berkerumun sudah tak relevan. Keputusan lama yang tak diadaptasikan dengan berlibur pada waktunya merayakan acara keagamaan” ujar Cholil Nafis di Twitter-nya, Senin (11/10/2021).

Seperti dilansir dari Fin, Kiai Cholil menerangkan, Indonesia mempunyai banyak hari libur untuk menghormati hari besar keagamaan. Jadi, libur itu mengikuti hari besar keagamaan bukan hari kegamaan mengikuti hari libur.

“Jika ada penggeseran hari libur ke setelah atau sebelum HBK (hari besar keagamaan) berarti bonus karena kita memang selalu libur,” pungkasnya.

Perlu diperhatikan untuk semua kalangan (muslim) perihal hukum sesuatu landasan, seperti yang dikatakan Kiai Cholil, yaitu

“Suatu keputusan hukum yang landasannya karena darurat jika daruratnya sudan hilang maka hukumnya berubah ke hukum asalnya,” jelasnya.

Menggeser libur itu menurut penulis, harusnya dibedakan dengan menggeser peringatan keagamaan, misal hari Raya Idul fitri jatuh pada tanggal 19, masa iya harus digeser jadi tanggal 20? (Jni)

 

0 Komentar