Jakarta – Gelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX telah diselenggarakan selama dua minggu terakhir ini, sehingga telah ada beberapa cabang olahraga (cabor) yang menyelesaikan seluruh pertandingannya, dan para atletnya sudah bisa kembali ke daerahnya masing-masing. Untuk mengantisipasi hal tersebut, terutama agar tidak terjadi kenaikan kasus Covid-19, baik di Papua sendiri maupun di daerah asal atlet, Pemerintah menyiapkan dan terus mengevaluasi mekanisme kepulangan Atlet, Pelatih dan Official ke daerah masing-masing.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), memimpin pembahasan evaluasi pengaturan protokol kesehatan untuk kepulangan para Peserta PON XX Papua, dan secara khusus telah meminta kepada Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan, Menteri Pemuda Olahraga dan Ketua Satgas Covid-19 untuk tetap melakukan tugas dan mengawasi para Peserta PON yang masih berada di Papua sampai dengan H+5 setelah acara Penutupan PON pada 15 Oktober 2021 mendatang.
“Menkes agar menugaskan tim untuk tetap mengawasi atlet yang masih berada di Papua, dan tetap merawat jika ada atlet yang terpapar Covid-19, harus diisolasi dulu di Papua dan melakukan tes sampai hari ke-5. Ini akan berlaku sampai H+5 setelah Penutupan PON, termasuk untuk Kapal Isoter yang ada di Papua. Menhub agar tetap menugaskan sampai H+5,” ungkap Menko Airlangga dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan PON XX 2021, secara virtual, di Jakarta, Minggu (10/10).
Baca Juga:Menko Airlangga: Cetak SDM Unggul, Raih Percepatan Pemulihan EkonomiAirlangga Hartarto Hibahkan Bantuan Dua Bus Listrik dan Microbus untuk UGM
Mekanisme kepulangan atlet dan official yang telah ditetapkan Pemerintah yakni mereka harus melaksanakan Tes PCR sejak dari keberangkatan (sebelum penerbangan) dari Papua, dan melakukan lagi Tes PCR setelah tiba di Bandara di daerahnya. Mereka juga harus menjalankan Karantina Mandiri selama 5 hari di lokasi yang sudah disiapkan oleh Pemda masing-masing. Namun, apabila Pemda tidak menyediakan, maka Satgas Covid-19 Pusat akan bekerja sama dengan Satgas Covid-19 Daerah serta KONI Daerah, untuk menyiapkan tempat isolasi terpusat tersebut.
Untuk memperjelas dan menegaskan kembali pengaturan dan mekanisme kepulangan para Peserta PON tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 akan segera melakukan reviu kembali dan revisi Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19, sehingga bisa diberlakukan mulai hari Selasa 12 Oktober lusa.