Astaghfirullah, Habib Rizieq Shihab Tetap Divonis 8 Bulan. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi perihal kasus karantina kesehatan atau kerumunan massa di Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.
Oleh sebab itu, HRS tetap divonis delapan bulan penjara pada kasus yang terjadi beberapa waktu yang lalu itu.
Perkara kasasi dengan nomor 3705 K/PID.SUS/2021 itu diputus pada Senin (11/10) hari ini, dengan Majelis Hakim Desnayeti, Soesilo dan Suhadi. Dengan paniter pengganti, Nurjamal.
Baca Juga:Ria Ricis dan Teuku Ryan Percepat Pernikahan, Tayang Live di TelevisiPemerintah Dukung Pengembangan Inovasi Keuangan Digital
Lebih lanjut lagi, putusan tersebut secara langsung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis Rizieq Shihab dengan hukuman delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta.
Habib Rizieq Shihab dikatakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jni)