Kemudian, pejabat fungsional di Kemenparekraf juga menerima tunjangan untuk profesi. Tukin pejabat fungsional tersebut dihitung sebesar selisih antara tukin di kelas jabatan dengan tunjangan profesi di jenjangnya.
Hemmhh,,, cukup menjanjikan ya secara perhitungan duniawi. (Jni)