Kepoin Yuk, Besaran Gaji PNS 2021 Beserta Tunjangannya

Kepoin Yuk, Besaran Gaji PNS 2021 Beserta Tunjangannya
Kepoin Yuk, Besaran Gaji PNS 2021 Beserta Tunjangannya
0 Komentar

Kepoin Yuk, Besaran Gaji PNS 2021 Beserta Tunjangannya. Sampai saat ini, seseorang yang mempunyai Status Pegawai Negeri Sipil atau PNS disebut-sebut beruntung, sebab merupakan profesi yang paling banyak dituju oleh masyarakat di Tanah Air.

Oleh sebab melihat kepada Jaminan gaji tetap sampai pensiun yang menjadikan PNS kini semakin dikejar

Tentang gaji pokok PNS, golongan ruang dan masa kerjanya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mulai tanggal 1 Januari 2019.

Baca Juga:Data Klaim BPJS untuk Covid 2021 Ternyata Capai 64,1 Triliun RupiahJangan Lupa, Cek BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Bulan Ini Cair

Hal itu berarti, gaji PNS sekarang ini berdasar atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang disebut juga dengan masa kerja golongan (MKG).

Gaji yang diberikan kepada PNS melingkupi gaji dan sejumlah tunjangan.

Di samping itu, gaji PNS akan ditambah sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan kinerja atau tukin PNS.

Kepoin Yuk, Besaran Gaji PNS 2021 Beserta Tunjangannya

Seperti dihimpun dari Fin, berikut Besaran gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

  • Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
  1. Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
  2. Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
  3. Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
  4. Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
  • Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)
  1. Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
  2. Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
  3. Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
  4. Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
  • Golongan III (Lulusan S1 – S3)
  1. Golongan IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
  2. Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
  3. Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
  4. Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
  • Golongan IV
  1. Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
  2. Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
  3. Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
  4. Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
  5. Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Kemudian, untuk tunjangan kinerja, tukin PNS telah diatur dalam peraturan pemerintah di masing-masing kementerian atau lembaga.

Tunjangan kinerja PNS menentukan perbedaan penghasilan per bulan PNS untuk sebuah golongan.

Misalnya, tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 54 Tahun 2021.

Maka, tunjangan itu diberikan berdasarkan pertimbangan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Baca Juga:Pernah Vaksin Covid Lewat Semprot Hidung? Rusia Akan Uji cobaOptimalisasi Pusat Inkubasi Bisnis di Lingkungan Kampus

Adapun untuk besaran Tukin PNS Kemenparekraf adalah mulai 2,5 juta rupiah sampai di kisaran 33,2 juta rupiah.

0 Komentar