JAKARTA – Semua negara berupaya untuk bangkit dari pandemi dan ini mendorong pemulihan ekonomi terjadi di berbagai negara. Di Indonesia, indikator utama perekonomian mengonfirmasi kinerja pemulihan yang terus menunjukkan prospek perbaikan. Diperkirakan keseluruhan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 bisa mencapai 3,7% sampai 4,5%.
“Dampak pengetatan PPKM di bulan Juli 2021 bersifat sementara. Ini terlihat dari kembalinya ekspansi aktivitas PMI manufaktur bulan September di angka 52,2,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Sosialiasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Goes to Campus, secara virtual pada Selasa (12/10). Acara tersebut diikuti oleh para mahasiswa dan akademisi dari Universitas Telkom, PKN STAN, Universitas Binawan, dan Politeknik STIA LAN Jakarta.
Di masa pandemi, UMKM terbukti menjadi critical engine yang berperan besar dalam pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, Pemerintah terus berupaya merumuskan kebijakan strategis bagi UMKM untuk mewujudkan kesejahteraan dan pemerataan yang salah satunya meningkatkan akses pembiayaan dengan menerbitkan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial atau rasio kredit UMKM bagi perbankan. Pemerintah melalui ketentuan ini memperluas cakupan pembiayaan kredit UMKM dengan memperhatikan keahlian dan model bisnis bank, di antaranya pembiayaan yang dapat dilakukan langsung melalui rantai pasok, lembaga jasa keuangan, pembelian surat berharga, dan pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Baca Juga:Presiden Jokowi Bersama Menko Airlangga Groundbreaking Smelter Freeport Di GresikPemerintah Dukung Pengembangan Inovasi Keuangan Digital
Guna mempercepat pemulihan UMKM di masa pandemi, Pemerintah meningkatkan plafon KUR sebanyak dua kali di tahun 2021, yang pertama sebesar 220 triliun rupiah ke 253 triliun rupiah, dan terakhir ditingkatkan menjadi 285 triliun rupiah.
“Besarnya perhatian terhadap UMKM tidak hanya terwujud dalam pemberian suku bunga KUR yang rendah, tetapi juga ada tambahan subsidi bunga dari 6% menjadi 3% di tahun 2021. Ini juga diikuti dengan persyaratan yang dipermudah dan Kredit Tanpa Agunan dinaikkan dari 50 juta rupiah menjadi 100 juta rupiah,” jelas Menko Airlangga. Pemerintah juga melakukan relaksasi KUR, termasuk penundaan angsuran pokok KUR, perpanjangan jangka waktu dan tambahan limit plafon KUR serta relaksasi persayaratan administrasi.
Sejalan dengan penerapan stimulus terhadap UMKM melalui KUR untuk menguatkan ekonomi nasional di masa pandemi, Menko Airlangga mengatakan diperlukan juga dorongan dari berbagai stakeholders, di antaranya dengan melibatkan akademisi. “Kegiatan sosialiasi KUR kepada Universitas atau Perguruan Tinggi diharapkan dapat mengoptimalisasi pusat-pusat pengembangan inkubasi bisnis di lingkungan kampus yang dapat didukung melalui pembiayaan KUR,” tutur Airlangga.