Wow Mantap! Dunia Digital Sumbang Pajak Hingga 2,5 Triliun. Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan negara dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) digital, seperti Netflix, Shopee, dan kawan-kawan tembus Rp2,5 triliun.
Sebagai informasi, pemerintah telah menunjuk berbagai perusahaan digital dunia untuk memungut PPN 10 persen dari pelanggannya. Beberapa perusahaan yang masuk dalam daftar adalah Netflix, Zoom, Shopee, Microsoft Corporation, Alibaba Cloud, dkk.
Seperti dihimpun dari Fin, Staf Khusus (Stafsus) Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah memungut PPN terhadap 83 perusahaan yang melakukan Sistem Elektronik (PMSE) berdasarkan PMK Nomor 48 Tahun 2020.
Baca Juga:Airlangga Hartarto Tinjau Persiapan Penyelenggaraan Event World Superbike (WSBK) Mandalika 2021Perkembangan Ekonomi Digital Di Indonesia, E-Commerce Diprediksi Sumbang Rp1.908 Triliun di 2030
“Sudah cukup banyak pendapatan negara yang terdaftar dari transaksi ini. Sudah cukup signifikan progresnya dengan 83 perusahaan yang melakukan PMSE menyumbang PPN terhadap penerimaan negara sebesar Rp2,5 triliun,” ujar Prastowo, Jumat (15/10/2021).
Yustinus menjelaskan, dalam peraturan yang sama, pemerintah juga telah mengatur Pajak Penghasilan (PPh) untuk badan usaha yang melakukan PMSE. Namun, PPh belum dijalankan karena masih menunggu hasil dari konsensus global yang dapat diterapkan.
“Untuk pendekatan unified, kita masih menunggu redefinisi Badan Usaha Tetap (BUT) yang akan menjadi dasar pemajakan kita atau apakah pendekatan market intangible yang bisa kita gunakan,” jelasnya.
Menurut Yustinus, pemerintah di berbagai negara masih menghadapi tantangan soal aturan internasional yang abu-abu soal pajak digital, seperti di mana pajak bisa ditarik dan apa saja yang akan dipajaki pemerintah.
“Ini hal-hal yang tidak kita pikirkan dalam beberapa masa lalu, sekarang menjadi fenomena penting,” ujarnya.
Yustinus menilai, akan terjadi pergeseran konsep-konsep perpajakan sehingga konsep-konsep lama tidak relevan lagi.
“Setelah banyak negara mencoba melakukan aksi unilateral ternyata ini tidak cukup ampuh untuk dapat menjadi senjata mengoptimalkan berbagai pajak karena berbagai isu. Ini menjadi kontraproduktif baik alasan legal, etis, maupun praktis, maka kita terus berkomitmen untuk ikut dalam global konsensus,” pungkasnya