Ingat! Mulai 17 Oktober, Kosmetik dan Obat-obatan Wajib Sertifikat Halal

Ingat! Mulai 17 Oktober, Kosmetik dan Obat-obatan Wajib Sertifikat Halal
Ingat! Mulai 17 Oktober, Kosmetik dan Obat-obatan Wajib Sertifikat Halal
0 Komentar

Ingat! Mulai 17 Oktober, Kosmetik dan Obat-obatan Wajib Sertifikat Halal. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, mulai hari ini seluruh produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan wajib memiliki sertifikasi halal.

Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan mulai diberlakukan, seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal yakni mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026,” terang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/10).

Dihimpum dari Fin, Menurutnya, penahapan tersebut bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.

Baca Juga:Gaet Suara Pemula, Guru Besar UIN Harap Partai Golkar Angkat Isu PendidikanBangkitkan Perekonomian Masyarakat, BRI Peduli Dorong Pariwisata Pulau Komodo Melalui Bantuan Infrastruktur

Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal,” pungkasnya.

Lebih lanjut lagi, Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham menambahkan bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk secara lebih rinci diatur di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021. Pasal 139 misalnya, mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap. Penahapan untuk pertama kali terdiri atas (a) produk makanan dan minuman; (b) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan (c) hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Pasal 140 mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.

Tahap kedua kewajiban bersertifikat halal diatur dalam Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021. Penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini mencakup berbaga jenis produk mulai dari obat tradisional, suplemen kesehatan, obat bebas hingga barang gunaan.

Di hari lahir BPJPH ini, saya mengajak semua pihak, baik kementerian/ lembaga, pemda, pelaku usaha, perguruan tinggi, ormas, dan seluruh lapisan masyarakat untuk menyambut penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini dengan komitmen bersama untuk terus bersinergi mendukung suksesnya penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia, dengan semboyan Ikhlas Beramal, Kerja Profesional, Hasil Maksimal,” pungkasnya

0 Komentar